REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaku yang diduga menabrak Ellyeven (53 tahun) lalu membuang tubuhnya ke semak-semak di Kota Depok akhirnya ditangkap Polres Metro Depok, Jumat (17/2/2023). Pria berinisial ERA (26 tahun) tersebut merupakan warga Kampung Citayam dan ditangkap setelah diburu sejak hari kejadian, Rabu (15/2/2023).
"Pada hari ini, Jumat 18 Februari 2023 pada pukul 14.00 WIB, pelaku telah diamankan dengan identitas pelaku, nama ERA (inisial) 15 Desember 1997. Pekerjaan karyawan swasta, alamat di Kampung Citayam,"jelas Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Ahmad Fuady saat konferensi pers di Polres Depok, Jumat (17/2/2023).
Kapolres menyebut, polisi menciduk pria tersebut di daerah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok. Hingga kini, pihaknya masih menggali keterangan dari pria tersebut.
Beberapa barang bukti juga sudah diamankan oleh Polrestro Depok. Di antaranya sepeda motor, pakaian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga handphone.
Sebelumnya, Ellyeven ditabrak lalu dibuang di semak-semak di Kampung Rawa Denok, Rabu (15/2/2023). Korban kemudian tewas setelah sempat dibawa ke RSUD Depok.
Saksi mata di tempat korban dibuang, Syukur menuturkan korban dibuang pelaku sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditemukan, korban masih dalam keadaan hidup meskipun memang terlihat dalam keadaan luka parah dengan darah yang masih menetes di tempat kejadian.
"Saya lagi duduk di depan rumah, saya kira orang jatuh. Makanya saya lari, pas lihat kok nggak bergerak. Langsung saya nyari orang lain untuk nolong juga,"jelasnya.