Selasa 14 Feb 2023 12:48 WIB

Kepala Disdukcapil DKI Sesuaikan Data BPS Terkait Kemiskinan Ekstrem di Jakarta

Pemprov DKI bersama BPS menyinkronkan data jumlah kemiskinan ekstrem di Ibu Kota.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin (kiri).
Foto: Dok Disdukcapil DKI
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menanggapi terkait permasalahan kemiskinan ekstrem di Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya sedang menyesuaikan data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait angka kemiskinan ekstrem di Ibu Kota.

"Ya kemiskinan ekstrem data dari BPS. Saat ini kita sedang menyesuaikan data yang kemiskinan itu. Apakah data tersebut yang sudah ada? mereka masih di DKI Jakarta? tidak ada lagi orangnya di DKI Jakarta? meninggal? atau pindah?" katanya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan Disdukcapil DKI saat ini sedang bekerja untuk mendalami data kemiskinan ekstrem untuk mengetahui pasti jumlah di lapangan. "Ya sesuai arahan dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Semua sedang bekerja untuk kemiskinan ekstrem ini," ucap Budi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono bertandang ke Balai Kota DKI Jakarta bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, Kamis (9/2/2023). Dalam pertemuan itu, mereka menyikronkan data masyarakat di Jakarta dengan angka angka kemiskinan ekstrem di Ibu Kota.

Dengan begitu, setelah dikeluarkan kebijakan maka angka kemiskinan di Jakarta bisa turun. Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan ekstrem di Jakarta per Maret 2022 sebesar 0,89 persen. Angka tersebut naik 0,29 persen dibandingkan dengan tingkat kemiskinan ekstrem pada tahun sebelumnya di angka 0,6 persen.

Adapun indikator seseorang dikategorikan miskin esktrem adalah jika pendapatan per hari berada di bawah Rp 11.633 per orang per hari atau Rp 348.990 per orang per bulan.

"Yang dibahas, BPS bisa back up DKI terkait data-data. DKI sudah mengirimkan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) di bulan Desember, hari ini menyinkronisasikan kebijakan-kebijakan dari data yang kami kirim," kata Heru di Balai Kota DKI, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement