REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Stasiun Karantina Pertanian kelas I Ambon memusnahkan sebanyak 600 kilogram kentang dan enam ekor ayam. Rupanya, tindakan ini dilakukan karena komoditas itu tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal serta terindikasi membawa organisme pengganggu tumbuhan dan hewan.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas I Ambon, Kostan, mengatakan selain tak memiliki dokumen pendukung, pemusnahan itu terpaksa dilakukan. Alasannya, karena berdasarkan hasil pengujian laboratorium hasilnya komoditas itu mengandung benih kentang positif Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan I, Helminthosporium solani atau kudis perak.
Jamur ini bertahan pada umbi untuk jangka waktu yang lama dan menginfeksi kulit. Infeksi dapat timbul dari tanah, penggunaan umbi benih yang terinfeksi atau spora yang tersisa di ruang penyimpanan.
Dia mengatakan, OPTK Golongan I tidak dapat dibebaskan dari media pembawa. "Jadi, daripada tersebar dan berbahaya jadi langsung kami musnahkan, sesuai dengan UU 21/2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (KHIT)," kata dia, Senin (13/2/2023).
Pemusnahan didasarkan pada pasal terkait pemusnahan, yaitu didasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen Komoditas Pertanian. Sedangkan enam ekor ayam yang dimusnahkan sebelumnya menunjukkan titer antibodi tidak protektif (hasil titer 23 atau 1/8 pada 4 HAU).
Kostan memaparkan, temuan tersebut yakni empat ekor ayam melalui Kapal Laut Dobonsolo asal Jayapura dan Bau-bau, dua ekor ayam masing-masing dari Kapal Permata Obi asal Maluku Utara dan Kapal Dorolonda asal Jakarta Utara, serta 600 kilogram benih kentang di Kapal Tidar asal Makassar. Sesuai metode pemusnahan, media pembawa dipastikan tidak menjadi sumber hama penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia.
Sebanyak 600 kilogram kentang dimusnahkan dengan cara direbus pada tempat yang sudah disiapkan. Sementara enam ekor ayam dimusnahkan dengan cara disembelih kemudian dibakar pada tempat yang sudah disediakan.
Kostan berharap masyarakat bisa mematuhi peraturan Karantina Pertanian sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran serupa guna menjaga keamanan sumber daya alam hayati di Indonesia. Saat ini sesuai data pemusnahan pada Stasiun Karantina kelas I Ambon tahun 2022 telah dilakukan sebanyak tujuh kali di dua wilayah kerja Karantina Pertanian Ambon.