Jumat 10 Feb 2023 23:55 WIB

Laporan Isu Gangguan Kebebasan Beragama, Wapres Minta Dilakukan Verifikasi Mendalam

Masalah pembangunan tempat ibadah misalnya, telah ada aturannya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin.
Foto: bpmi setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi laporan Setara Institute yang menyebut terdapat gangguan dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2022. Menurut laporan tersebut, masih terdapat gangguan terhadap rumah ibadah, seperti penolakan pembangunan, pembongkaran paksa, dan perusakan fasilitas rumah ibadah.

Ma'ruf  menilai perlu verifikasi mendalam terkait laporan kebebasan beragama di tanah air.

Baca Juga

“Masalah laporan soal kebebasan beragama, saya kira laporan itu harus diverifikasi dulu, apa betul (seperti itu)," kata Ma'ruf dalam siaran pers yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden pada Jumat (10/02/2023).

Sebab, kata Ma'ruf, masalah pembangunan tempat ibadah misalnya, telah ada aturannya yang disepakati oleh majelis-majelis agama dan dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau yang memenuhi aturan kemudian ada larangan, saya kira itu tidak betul. Karena kalau sudah memenuhi syaratnya harus diizinkan, harus dibolehkan agama apa saja, sama saja,” ujarnya.

Namun, tutur Ma'ruf, apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi, pembangunan rumah ibadah tersebut sesuai aturan dapat ditangguhkan hingga seluruh syaratnya terpenuhi.

“Oleh karena itu, laporan itu sebabnya apa? Apakah sudah dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga perlu dikaji. Menurut saya ini yang perlu penjelasan,” ujarnya.

Sehingga, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini kembali menegaskan, misalnya ada daerah yang melarang pendirian tempat ibadah yang syarat-syaratnya terpenuhi, maka daerah tersebut telah menyalahi aturan.

“Tapi kalau dia (pemohon) belum memenuhi syarat, (kemudian) dia memaksa, itu berarti yang memaksa yang tidak benar, itu berarti harus diverifikasi,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement