Sabtu 11 Feb 2023 04:15 WIB

Jari Kelingking Bayinya Putus Tergunting Perawat, Keluarga Buka Opsi Damai Bersyarat

Bayi berusia delapan bulan jarinya tergunting saat perawat membuka perban infus.

Orang tua memegang kaki bayinya (Ilustrasi). Seorang perawat di Palembang, Sumatra Selatan berhadapan dengan hukum setelah diduga mengakibatkan terpotongnya jari kelingking kiri bayi berusia delapan bulan. Jari bayi tersebut putus tergunting saat perawat membuka perban infusnya.
Foto: Pexels
Orang tua memegang kaki bayinya (Ilustrasi). Seorang perawat di Palembang, Sumatra Selatan berhadapan dengan hukum setelah diduga mengakibatkan terpotongnya jari kelingking kiri bayi berusia delapan bulan. Jari bayi tersebut putus tergunting saat perawat membuka perban infusnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Keluarga bayi perempuan yang menjadi jari tangannya tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatra Selatan, membuka opsi damai untuk menyelesaikan kasus itu. Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi pihak rumah sakit.

"Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban," kata penasihat hukum keluarga korban,Tities Rachmawati, kepada wartawan di Palembang, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp 500 juta sebagai ganti rugi atas peristiwa yang dialami anak mereka. Tities menyatakan apabila tuntutan tersebut tak dipenuhi maka keluarga korban akan meneruskan proses hukum yang kini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.

Penyidik telah menetapkan perawat DN sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2/2023).DN diduga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Tities berharap semua pihak dapat memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, khususnya ayah dan ibunya. Menurutnya, kedua orang tua korban mengalami rasa trauma atas peristiwa yang mengakibatkan jari tangan putri mereka mengalami cacat permanen.

Potongan jari kelingking tangan kiri bayi berusia delapan bulan itu tidak dapat disambung karena kondisinya sudah membusuk. Pihak RS Muhammadiyah Palembang maupun perawat DN hingga kini belum memberikan respons atas pernyataan dari keluarga korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement