Jumat 10 Feb 2023 18:30 WIB

Pembelian Migor Rakyat Kini Dibatasi

Pedagang dilarang menjual Minyakita dengan harga lebih dari Rp 14 ribu per liter.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi penjualan produk minyak goreng (migor) rakyat, Minyakita. Konsumen mulai saat ini hanya diperbolehkan membeli Minyakita maksimal 10 kilogram (kg) per orang per hari. Ketentuan pembatasan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement