REPUBLIKA.CO.ID, ADELAIDE -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum. Kegiatan itu mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia pada 9 Februari 2023.
"Kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis," kata Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (9/2).
Yasonna mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini. Ia meyakini keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online.
"Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal," kata Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan ke depannya Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang. Ia juga akan mendorong peningkatan kolaborasi.
Bali Process, atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.
Dalam kunjungan luar negeri tersebut, Yasonna didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P. Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim.