REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak ingatkan penting label di kemasan untuk melindungi anak dari bahaya Bisphenol A atau BPA. Apalagi saat ini semua informasi tentang riset dan bahaya BPA bisa dicek dengan mudah melalui internet.
“Saya kira industri wajib hukumnya membuat peringatan (pelabelan bahaya BPA) itu,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Arist mengatakan, Komnas PA sudah menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan agar segera ditandatangani. "Wajib hukumnya industri menggunakan label. Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 sudah disusun dengan persetujuan DPR, dan sudah diserahkan ke Setneg untuk mendapatkan persetujuan presiden," kata Arist.
Menurut dia, regulasi itu lahir untuk melindungi ibu-ibu dan anak-anak dari bahaya BPA. "Kemasan yang tidak dilabeli peringatan bahaya BPA dan dikonsumsi oleh anak-anak dan ibu-ibu, pastinya berbahaya,” katanya. “Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur label BPA pada pada pangan.”
Penolakan dari industri agar galon dipasangi label bertuliskan 'Berpotensi Mengandung BPA?' patut dipertanyakan. Padahal, regulasi pemerintah ini sangat moderat, karena galon plastik BPA Cuma dilabeli dan bukan dilarang digunakan.
Sebagai perbandingan, industri rokok juga sudah menggunakan label peringatan bahaya merokok. Bahkan ada ilustrasi korban kanker yang menyertai label peringatan pada bungkus rokok.