Rabu 08 Feb 2023 22:00 WIB

Proses Pembangunan TPPASR Lulut-Nambo Masih Terkendala

Proses pembangunan TPPASR Lulut-Nambo di Klapanunggal, Bogor masih terkendala.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut-Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.  Proses pembangunan TPPASR Lulut-Nambo di Klapanunggal, Bogor masih terkendala.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut-Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Proses pembangunan TPPASR Lulut-Nambo di Klapanunggal, Bogor masih terkendala.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Proses pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut-Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor masih terkendala. Sehingga penggunaan TPPASR ini masih harus menunggu.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan sudah ada progres pembangunan TPPASR yang akan digunakan oleh empat daerah ini.

Baca Juga

“Tinggal menunggu, kita sudah ada progress. Sebenarnya itu sudah lama (dari) zaman sebelum kami (menjabat), karena itu besar kemudian perlu hati-hati, tidak setiap perusahaan bisa ikut lelang, sangat sensitif, jadi persyaratannya harus dipenuhi, sekarang sudah ada pemenangnya,” kata Uu di Kabupaten Bogor, Rabu (8/2/2023).

Uu menjelaskan, nantinya sampah-sampah di TPPASR Lulut-Nambo bakal dijadikan sumber listrik. Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).

“Semuanya tinggal menunggu saja, persyaratan sudah beres, seperti hanya jalan, pembangunan sudah jelas ke jasa sarana, (Lulut-Nambo) sudah jelas ke PLN. Kami akan mendorong ke PLN untuk segera action,” imbuhnya.

Uu pun menanggapi perihal penolakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan pembangunan TPPASR Lulut-Nambo yang tak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang sebelumnya diajukan. Menurutnya hal itu bisa dilakukan komunikasi kembali antarpemerintah.

Sebab, kata dia, sebagai pemerintah baik provinsi maupun daerah, sama-sama bertanggung jawab untuk pembangunan. Baik dari sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.

“Karena kan ada hirarki diantara kita, tidak sesulit berkomunikasi dengan kelompok lain dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, sambung dia, terkait biaya yang harus dibayarkan oleh daerah yang akan membuang sampah ke TPPASR Lulut-Nambo, hal itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jawa Barat.

Menurut Uu, besaran bayaran atau tipping fee tersebut sudah atas kesepakatan bersama. Dimana diketahui besaran tipping fee yang dibebankan kepada daerah ialah Rp 125 ribu per ton.

Uu menuturkan, jika masih ada hal yang belum sempurna bisa diubah. Namun, baiknya menurutnya untuk menjalankan aturan yang sudah ada terlebih dahulu, baru menyelesaikan kendala-kendala yang terjadi ke depannya.

“Pemerintah ini tidak saklek dalam membuat keputusan, pemerintah ini yang paling baik adalah pemerintah yang bijaksana,” kata Uu.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement