Rabu 08 Feb 2023 16:25 WIB

Soal Pramugari Berjilbab, KemenPPPA Anjurkan Maskapai untuk Terbuka

Ukuran aturan harusnya berdasarkan kinerja, bukan semata dilihat dari tampilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Ilustrasi Pramugari Hijab/Pramugari berjilbab
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi Pramugari Hijab/Pramugari berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara mengenai kabar pelarangan pramugari berjilbab di maskapai penerbangan. KemenPPPA justru menyinggung aturan internal maskapai yang mesti diperjelas sebelum penandatanganan kontrak.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan perusahaan memang biasanya memiliki aturan internal sendiri. Termasuk mengenai penggunaan jilbab di maskapai penerbangan. Dia pun menitikberatkan agar aturan internal itu tak mengganggu kinerja pegawai.

"Ketika diberikan aturan oleh perusahaan tempat bekerja, ditanyakan ke yang bersangkutan sepanjang tidak mengganggu pekerjaannya. Jangan sampai ganggu pekerjaannya, kemudian menyulitkan profesionalismenya. Itu yang harus menjadi acuan," kata Ratna kepada wartawan usai kegiatan Peringatan Safer Internet Day di PosBloc pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga : Larangan Jilbab, Garuda Diminta Patuh Pancasila dan Konstitusi

Ratna menganjurkan agar maskapai penerbangan terbuka soal regulasi kerja sebelum karyawan menandatangani kontrak. Sehingga masalah seperti larangan penggunaan jilbab bagi pramugari tak muncul di tengah jalan.

"Harus ada komunikasi di awal aturannya seperti apa, jadi enak. Perusahaan juga ada argumennya. Jangan ketika setelah kontrak kerja terjadi persoalan hubungan industrial ini antara pekerja dan pemberi kerja," ujar Ratna.

Ratna pun merekomendasikan pekerja yang ingin berjilbab punya sikap tegas sebelum penandatanganan kontrak.

"Pasti masing-masing perusahaan ada aturannya. Kembali lagi ke kita, harus ada standing position masing-masing," lanjut Ratna.

Selain itu, Ratna berharap maskapai yang melarang pramugari berjilbab punya argumentasinya jelas. Ia tak ingin pelarangan itu semata-mata dilakukan bukan dengan dasar ukuran kinerja dan profesionalisme.

Baca juga : Apakah Dajjal Seorang Manusia? 3 Hadits Ini Jelaskan Sosoknya

"Ukurannya kinerja, jangan segala sesuatu dilihat dari tampilan, konstruksi-konstruksi yang berdampak pada performa itu kan nggak boleh," ucap Ratna.

Ratna juga mendorong maskapai menghargai pilihan pegawainya yang bersifat privat, seperti penggunaan jilbab. 

"Pada prinsipnya kalau yang sifatnya privasi itu harusnya diserahkan pada kenyamanannya, kalau kita prinsipnya itu," ujar Ratna.

Sebelumnya, Ikatan Dai Indonesia menyayangkan masih adanya maskapai penerbangan Indonesia yang melarang awak kabinnya mengenakan jilbab. Baru-baru ini bahkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR agar merevisi aturan seragam awak kabin sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement