REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Parung menangkap delapan orang pemuda anggota gangster di Jalan Raya Lebak Wangi, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Para pemuda yang keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat tersebut diciduk ketika sedang berkumpul di lokasi kejadian.
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan, delapan pemuda tersebut ditangkap pada Senin (6/2/2023) dini hari WIB. Mereka merupakan anggota Gangster Kapal Api yang sebagian besar merupakan warga Parung.
"Kedelapan pemuda tersebut diamankan berkat bantuan dari masyarakat dan dibantu langsung oleh warga masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," kata Sularso di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023).
Sularso menjelaskan, dari tangan kedelapan remaja yang berhasil ditangkap, polisi tidak menemukan adanya senjata tajam. Namun polisi menyita barang bukti berupa dua gawai dan empat unit sepeda motor. Dia menyebutkan, delapan pemuda yang ditangkap memiliki rentang usia yang berbeda-beda mulai dari 14 hingga 25 tahun.
Adapun pemuda yang ditangkap ialah RR (20 tahun), MI (17), SB (17), AMS (15), DM (15), R (25), IS (20) dan RSS (14). "Dari proses penyidikan yang kita lakukan ke delapan remaja tersebut merupakan gangster dengan nama Kapal Api," jelas Sularso.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap delapan pemuda tersebut. Sularso menuturkan, orang tua dan aparatur desa dari pemuda yang bersangkutan yakni Desa Bojong Sempu dan Kuripan juga dipanggil ke Mapolsek Parung. 'Kami lakukan pemanggilan dengan tujuan melakukan pembinaan terhadap warganya tersebut," tegasnya