Selasa 07 Feb 2023 04:00 WIB

Tren Menikah di KUA Semakin Diminati, Ini Buktinya

Banyak generasi milenial yang tertarik melakukan akad nikah di KUA.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Natalia Endah Hapsari
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Foto: Republika/Adhi.W
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Tren menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) terjadi di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). Hal ini diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Junrejo, Arif Saifudin saat dihubungi Republika, Senin (6/2/2023).

Menurut Arif, ada banyak generasi milenial yang tertarik melakukan akad nikah di KUA. Khusus untuk Januari lalu, tercatat ada 16 pasangan yang menikah di KUA. "Dan 13 menikah di luar kantor (KUA Junrejo)," kata Arif.

Baca Juga

Berdasarkan data pernikahan sepanjang 2022 tercatat ada 110 pasangan yang menikah di KUA Junrejo. Sementara itu, 119 pasangan lainnya mengadakan di luar KUA Junrejo. Selanjutnya, pada 2021 ada 130 pasangan menikah di KUA dan 248 menikah di luar KUA.

Arif menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat Kota Batu memilih akad nikah di KUA. Faktor pertama yakni saat ini kondisi KUA sudah banyak yang bagus. Ditambah lagi, dengan desain yang sangat layak untuk dipakai menikah.

Faktor kedua yaitu melaksanakan nikah di KUA itu gratis. Hal ini berbeda apabila dibandingkan melaksanakan akad nikah di luar kantor di mana pasangan harus mengeluarkan biaya Rp600 ribu. Biaya ini sendiri nantinya akan disetorkan pada rekening negara.

Selain itu, kondisi lingkungan sekitar KUA yang menarik juga menjadi faktor banyak pasangan memilih menikah di kantor. Lingkungan yang bagus tersebut membuat mereka menikmati aktivitas berfoto bersama. "Misalnya KUA mayoritas dekat dengan lingkungan masjid dan sekarang banyak masjid yang desain bangunannya sangat indah," ucapnya.

Begitu pula dengan kondisi KUA Junrejo yang dekat dengan masjid. Setelah menikah dan foto foto di KUA, para pengantin biasanya akan bergeser ke masjid. Di sana mereka akan melakukan foto bersama dengan pasangan masing-masing maupun keluarga dan lain-lain.

Untuk dapat melakukan akad nikah di KUA, Arif memastikan, tidak ada persyaratan khusus tertentu yang perlu dipenuhi calon pengantin. Mereka hanya perlu memenuhi dokumen-dokumen standar persyaratan pernikahan pada umumnya. 

Nah, kira-kira teman-teman Republika berminat untuk mengikuti tren tersebut?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement