Ahad 05 Feb 2023 15:21 WIB

Soal Karyawan Lembur tak Dibayar, kemnaker Sebut PT SAI Apparel Langgar Aturan

Kemnaker sebut PT SAI Apparel akan membayar kekurangan upah lembur usai pemeriksaan

Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, angkat suara menyoal video pekerja lembur yang viral di Jawa Tengah dan tidak dibayar. Menurut dia, pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan, sudah memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, kemarin
Upah buruh dan pekerja (ilustrasi). Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, angkat suara menyoal video pekerja lembur yang viral di Jawa Tengah dan tidak dibayar. Menurut dia, pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan, sudah memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, kemarin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, angkat suara menyoal video pekerja lembur yang viral di Jawa Tengah dan tidak dibayar. Menurut dia, pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan, sudah memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, kemarin.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). 

Baca Juga

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tim di lapangan, memang ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.  Menurut penjelasan hasil pemeriksaanya, juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. 

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung lima hingga enam hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Dia menambahkan, ke depan para pengusaha akan diminta untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya, juga menjanjikan untuk menerbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. 

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement