REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi menangani kasus penganiayaan yang dilakukan empat orang pelajar SD terhadap seorang pelajar di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Motif penganiayaan karena korban tidak mau meminjamkan penghapus kepada salah seorang pelaku penganiayaan.
Berdasarkan informasi, korban seorang siswi SDN berinisial R (12 tahun), warga di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Tindakan penganiayaan itu dilakukan pada Kamis (2/2/2023) di sekolah. Akibat penganiayaan, korban R mengalami sakit di badannya dan trauma atas kejadian tersebut.
"Kami menangani kasus penganiayaan pelajar SD yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2023," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Ahad (5/2/2023).
Polisi menduga ada sebanyak empat orang pelajar SD di Kecamatan Jampang Tengah melakukan penganiayaan terhadap temannya. Usep menuturkan, yang jadi pemicunya persoalan sepele.
Korban pelajar perempuan tidak mau meminjamkan alat penghapus kepada salah satu pelaku. Pada saat kejadian guru kelas sedang berada di ruang guru untuk meminum obat karena sedang sakit.
"Untuk korban sendiri saat ini sudah dalam penanganan tenaga medis karena menderita luka lebam," kata Usep menegaskan.
Sementara itu, penanganan kasusnya akan dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Usep menambahkan, hal ini disebabkan permasalahan tersebut menyangkut kekerasan terhadap anak. Selain itu, terduga pelakunya juga masih anak-anak maka butuh penanganan khusus di unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.