Sabtu 04 Feb 2023 17:36 WIB

Kualitas Air di Padang Membaik Efek Pengurangan Pabrik Karet

Produksi pabrik karet di Padang berkurang.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
 Kualitas Air di Padang Membaik Efek Pengurangan Pabrik Karet. Foto:  Petugas membongkar bangkai kapal di Sungai Batang Arau, Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/10/2022). Pemkot Padang melakukan pembersihan bangkai kapal di tepian sungai Batang Arau karena mengganggu lalu-lintas kapal sekaligus untuk mewujudkan kondisi sungai yang bersih dari sampah.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Air di Padang Membaik Efek Pengurangan Pabrik Karet. Foto: Petugas membongkar bangkai kapal di Sungai Batang Arau, Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/10/2022). Pemkot Padang melakukan pembersihan bangkai kapal di tepian sungai Batang Arau karena mengganggu lalu-lintas kapal sekaligus untuk mewujudkan kondisi sungai yang bersih dari sampah.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon, mengatakan pencemaran air di Kota Padang mulai berkurang seiring berkurangnya jumlah pabrik karet yang beroperasi.

Mairizon menyebut terdapat 6 perusahaan karet yang beroperasi di Kota Padang. Di mana dua di antaranya sudah tutup dan empat lainnya mulai mengalami penurunan produksi.

Baca Juga

"Dengan penurunan tingkat produksi dan pabrik yang tutup, secara jangka panjang akan terjadi pemulihan lingkungan dan perbaikan kualitas air. Apabila kualitas air mengalami perbaikan, tentunya sungai di Padang akan tidak lagi mengalami pencemaran," kata Mairizon, Jumat (3/2/2023),

Mairizon menyebut selain mengurangi pencemaran air, penurunan aktivitas pabrik karet di Padang juga mengurangi kebisingan.

Dua pabrik karet yang sudah tutup tersebut adalah PT Lembah Karet dan PT BHB.

Mairizon menambahkan berdasarkan penilaian dari tim peneliti dari Universitas Indonesia, Kota Padang dinobatkan sebagai kota terbaik dalam pengelolaan kualitas air.

Selain karena pengurangan aktivitas pabrik karet, Mairizon mengklaim DLH Padang juga rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang menghasilkan limbah pabrik.

“Pengawasan aktif ini, DLH melalui inspekturnya (pengawas) mendatangi perusahaan. Melihat proses produksi hingga pengolahan limbah perusahaan untuk diuji di laboratorium. Kemudian pengawasan pasif, setiap kegiatan produksi ini memiliki harus surat izin lingkungan. Mereka diwajibkan melaporkan kegiatan satu kali enam bulan,” ujar Mairizon.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement