REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil menangkap empat pelaku perencanaan pembunuhan di Tempel, Sleman, Yogyakarta. KBO Satreskim Polres Sleman, Iptu M Saifudin, mengatakan pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Saifudin menjelaskan, korban berinisial S (50 tahun) pernah diracun menggunakan racun tikus sebanyak dua kali. "Yang pertama korban pernah diracun dua kali tapi tidak berhasi; tidak meninggal dunia," kata Saifudin dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Pelaku pertama berinisial DP (18 tahun) mengajak pelaku lain untuk bersama-sama menghabisi korban. Korban mengajak wirid di Jembatan Sungai Klegung, di Jalan Seyegan-Tempel, Tambakrejo, Tempel, Sleman, Sabtu (28/1/2023). Pada saat jalan pulang, para pelaku mulai melakukan aksi jahatnya.
"Pertama, pelaku datang langsung memukul korban memakai kunci roda hingga sepeda motor korban terperosok di area persawahan," jelasnya.
Tidak hanya itu, korban juga ditabrak dengan pelaku lain menggunakan mobil. Sementara tersangka lainnya berpura-pura mengejar pelaku, serta pura-pura menolong korban.
"Selanjutnya kedua tersangka membuat laporan palsu, membuat laporan bahwa seolah-olah korban menjadi korban klitih," ujarnya.
Pada pukul 01.00 dini hari salah satu saksi yang melintas di TKP melihat ada sepeda motor yang lampunya masih menyala. Korban juga berhasil ditemukan dan dibawa langsung ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.
Saifudin mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran pelaku sakit hati karena sebelumnya korban menjanjikan akan menggandakan uang pelaku sebesar Rp 50 juta namun hal tersebut tidak terealisasi.
"Sehingga tersangka DP bermaksud menghabisi korban dan meminta tolong tersangka lain mengingat sudah dua kali diracun tapi tidak berhasil," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu kunci roda, satu unit mobil Daihatsu pick up AB 8039 AU warna putih, satu sepeda motor Yamaha Vixion AB 2896 DM warna merah, satu unit motor Yamaha Mio AB 3669 ZQ warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nopol.
"Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pasal 340 Juncto pasa; 53 KUHP yaitu percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun, subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegasnya.