REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, revisi UU Desa dibutuhkan untuk memperjelas status perangkat desa. Dalam kesempatan sebelumnya Halim menyebut revisi dibutuhkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades).
Halim mengatakan, ketika mengunjungi sejumlah desa, banyak perangkat desa yang mengeluh soal ketidakjelasan status mereka. Mereka tidak berstatus sebagai ASN, tidak pula pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para perangkat desa, lanjut dia, juga mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat menerima gaji hingga tiga sampai enam bulan. Selain itu, perangkat desa juga tidak punya aturan jelas soal pola kerja dan tidak mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Halim, semua keluhan perangkat desa itu terjadi karena keberadaan perangkat desa tidak diatur dalam UU Desa. Karena itu, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan merevisi UU Desa.
"Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa," kata Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2023).
Sebelumnya, Halim mendorong revisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode. Wacana perpanjangan masa jabatan ini pun menjadi polemik karena dinilai sarat kepentingan politik elektoral terkait Pemilu 2024.