Kamis 02 Feb 2023 10:43 WIB

KPK Minta Pelapor Penyelewengan Dana di Bintan Lengkapi Persyaratan

KPK meminta pelapor penyelewengan dana di Bintan, Kepri untuk melengkapi persyaratan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi KPK. KPK meminta pelapor penyelewengan dana di Bintan, Kepri untuk melengkapi persyaratan.
Foto: MGROL101
Ilustrasi KPK. KPK meminta pelapor penyelewengan dana di Bintan, Kepri untuk melengkapi persyaratan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan penyelewengan dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) pasca tambang di Bintan. Kabar penyelewengan itu dihembuskan oleh Koalisi LSM Kota Batam-Kepulauan Riau. 

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta informasi itu dilaporkan secara resmi. Ia meminta melapor mencantumkan data yang lengkap dan akurat. 

"Iya, silahkan lapor KPK, disertai data awal yang valid agar dapat diverifikasi," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/2/2023). 

Ali mengingatkan pentingnya kelengkapan laporan untuk penindaklanjutan ke depannya. Ia memastikan setiap aduan yang masuk ke KPK bakal diproses. 

"Kami pastikan setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Namun tentu secara administratif terkait lampiran harus memenuhi syarat-syarat sebuah laporan," ujar Ali. 

Sebelumnya, Koalisi LSM Kota Batam-Kepulauan Riau meminta KPK menelusuri dugaan penyelewengan DJPL pasca tambang di Bintan pada 2010 hingga 2016. Koalisi meyakini perkara itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Tipikor. 

Perwakilan Koalisi LSM Kota Batam-Kepulauan Riau, Cak Ta'in Komari menuding beberapa pejabat di Bintan terlilit dalam dugaan penyelewengan dana tersebut. Apalagi, ia menemukan dugaan perusahaan yang diizinkan memotek pembayaran setoran DJLP pasca tambang. 

"Diduga ada kompensasi antara Bupati Bintan saat itu dan para pengusaha tambang di Bintan agar bisa membayar setoran DJPL sebatas gugur kewajiban dan mendapatkan ijin eksplorasi tambang," kata Cak Ta'in dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Padahal hal ini, menurut Cak Ta'in berdampak pada bekas lokasi penambangan yang tidak direklamasi dan direhabilitasi. Ia menyebut kerusakan lingkungan ini telah dikomplain oleh masyarakat setempat. 

"Menjadi pertanyaan besar hilangnya DJPL pasca tambang yang disetor hampir setiap akhir tahun kasnya kosong," ucap Cak Ta'in.

Oleh karena itu, Cak Ta'in meminta KPK mengusut dugaan penyelewengan dana pengelolaan lingkungan itu. Ia berharap pejabat terkait diperiksa agar jelas duduk perkaranya. 

"Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara lebih mendalam dengan memeriksa terlapor Ansar Ahmad dan semua pihak yang terlibat dan mengetahui tentang seluk-beluk dana DJPL pasca tambang," tegas Cak Ta'in. 

Sementara itu, anggota Koalisi lainnya, Syahrial Lubis mendesak masalah tambang di Bintan harus dibongkar secara tuntas karena besarnya dampak yang ditimbulkan. Ia menduga ada mafia tambang di balik perkara ini. 

"Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang itu sangat luar biasa, tidak dilakukan reklamasi dan rehabilitasi sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, berkebun, atau budidaya perikanan," ungkap Syahrial.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement