Rabu 01 Feb 2023 23:37 WIB

Pengacara Korban Minta 3 Tersangka Pencabulan Santriwati di Depok Segera Ditangkap

3 pelaku lain yang ditetapkan tersanga pencabulan santriwati di Depok belum ditangkap

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Guru sebuah pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2/2023). Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat berada di pesantren.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Guru sebuah pesantren di Beji, Depok, Ahmad Fadhilah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (1/2/2023). Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat berada di pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Kuasa hukum korban pencabulan di Ponpes Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat Alun Brahma Santi berharap agar tiga orang tersangka lain yang mencabuli santriwati di lembaga pendidikan tersebut segera ditangkap. 

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disebutnya perlu segera menjalani proses hukum seperti pelaku Ustadz Ramadhan yang telah divonis 18 tahun penjara.

Baca Juga

"Harapannya tiga orang tersangka lainnya yang satu DPO (daftar pencarian orang) ini, (D) kemudian (I) dan juga (A) ini segera ditangkap. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. kami harapannya begitu, sehingga betul-betul keadilan akan terlihat," katanya, Rabu (1/2/2023).

Dia dan keluarga korban kemudian mengaku menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok atas pelaku pencabulan Ustadz Ramadhan yang memvonis dengan hukuman 18 tahun penjara. Putusan ini diharapkan bisa membuat efek jera kepada pelaku dan merenungi perbuatannya.

"Apalagi terdakwa ini adalah seorang pendidik yang harusnya menjadi contoh yang baik tetapi malah merusak masa depan korban, menghancurkan masa depan korban menganggu psikis dan juga psikologinya sehingga mengalami trauma yang sangat besar kepada korban ini yang tentu saja tidak sebentar untuk memulihkan tekanan psikologi yang didapatkan oleh korban," ujarnya.

Sebelumnya, PN Depok memvonis Ahmad Fadhilah Ramadhan alias Ustadz Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ramadhan terbukti bersalah mencabuli korban R (10 tahun) saat berada di pesantren.

"Ahmad Fadhillah Ramadhan atau Ustadz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan. Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua Divo Ardianto saat membacakan vonis di PN Kota Depok, Rabu (1/2/2023).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement