BOGOR— Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) dipersoalkan oleh sekelompok organisasi masyarakat yang menamakan diri sebagai Koalisi Kami Berani. Koalisi yang terdiri atas 24 ormas tersebut menilai perda itu bersifat diskriminatif. Koalisi tersebut mengungkapkan, perda itu ditujukan untuk menangani penyebaran HIV-AIDS,...
Baca Selengkapnya di republika.id
';
Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya