Selasa 31 Jan 2023 22:09 WIB

Dua Pemuda di Tasikmalaya Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan

Tersangka belajar meracik miras oplosan dari internet.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
 Dua Pemuda di Tasikmalaya Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan. Foto:  Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Dua Pemuda di Tasikmalaya Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan. Foto: Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Dua orang pemuda di Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Selain itu, tiga orang lainnya yang ikut mengonsumsi miras oplosan tersebut harus dirawat di fasilitas kesehatan. 

Kepala Polres Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, peristiwa itu bermula ketika sekelompok pemuda melakukan pesta miras di Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Miras yang dikonsumsi itu diracik oleh salah satu dari mereka.

Baca Juga

"Tersangka yang melakukan pengoplosan dan menjual miras oplosan itu adalah MFM (24 tahun), seorang mahasiswa di salah satu universitas di Ciamis," kata dia saat konferensi pers, Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sejumlah temannya itu hendak mengonsumsi miras. Atas dasar itu, tersangka yang ingin mendapatkan keuntungan, mencoba membuat atau meramu miras. Pembuatan miras itu menggunakan bahan etanol dengan kadar alkohol 96 persen dicampur dengan minuman berenergi, minuman bersoda, dan sirop obat batuk. Minuman itu kemudian dijual kepada para korban, yang merupakan temannya sendiri.

Aszhari mengatakan, terdapat enam orang pemuda yang ikut pesta miras itu, termasuk satu orang perempuan. Tersangka juga termasuk di dalamnya. 

"Tersangka juga ikut mencicipi miras oplosan tersebut," kata dia.

Usai mengonsumsi miras oplosan itu, satu orang di antara mereka, berinisial MS, dilaporkan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya pada Ahad (29/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sehari setelahnya, giliran korban berinisial AIP meninggal di Puskesmas Manonjaya, pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Tiga orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas, di mana salah satunya adalah perempuan," kata Aszhari. 

Menurut Aszhari, polisi baru menerima laporan pada Senin, setelah terdapat dua korban meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka pada hari itu juga.

Berdasarkan keterangan tersangka, bahan etanol yang diracik untuk miras oplosan itu didapat dengan pembelian secara daring. Sebab, bahan itu masih dijual bebas secara daring. 

Kepada Kapolres, tersangka mengaku diminta untuk membeli bahan-bahan itu dan meracik miras oplosan untuk para korban. Tersangka juga mengaku baru pertama mengoplos miras. "Mereka minta dibeli dan diracikan," kata tersangka.

Namun, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Sebab, pernyataan tersangka masih terus berubah.

"Ini masih kita proses," kata Aszhari. 

Belajar Meracik Sendiri

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, mengatakan, keterangan tersangka masih terus berubah. Sebelumnya, tersangka mengaku sudah pernah meracik miras oplosan. Namun, dalam keterangan selanjutnya, tersangka mengaku baru pertama kali dan masih coba-coba. 

"Jadi dia terkenal jago ngoplos. Dikasih lebih oleh para korban. Korban tahu tinggal minum. Tersangka menjamin," kata dia.

Menurut Ikhwan, tersangka membeli bahan etanol itu seharga Rp 83 ribu untuk tiga liter. Kemudian, etanol itu dicampur dengan bahan lainnya, seperti obat batuk, minuman berenergi, dan minuman bersoda, berbekal pengetahuan dari internet. Miras oplosan itu dijual tersangka kepada para pelaku seharga Rp 170 ribu.

"Jadi dia belajar dari internet. Mengoplos hanya ketika ada pesanan," ujar Ikhwan.

Ketika pesta miras itu dilakukan, tersangka cuka sempat mengonsumsi miras oplosan tersebut. Bahkan, tersangka juga mengalami gejala muntah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah dinyatakan baik-baik saja, tersangka langsung ditahan oleh aparat kepolisian. 

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 204 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Aszhari mengimbau masyarakat lebih hati-hati mengonsumsi, terutama miras oplosan. "Di sini sudah punya perda anti miras. Masyarakat diminta taat perda. Jangan juga coba-coba mengoplos. Itu akan lebih membahayakan," kata Kapolres. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement