REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan dan rumah sakit yang menerbitkan visum et repertum diadukan ke Ombudsman RI. Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Saputra, korban tewas tabrak lari AKBP Purnawirawan Eko Setia BW, melaporkan dua lembaga itu atas dugaan malaadministrasi.
Dalam kasus ini, Hasya yang telah tewas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Tujuan hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait malaadministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi, yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan yang menimpa Hasya," ujar kuasa hukum keluarga korban Gita Paulina di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam pertemuannya dengan Ombudsman, kata Gita, pihak keluarga menceritakan kronologis kejadian dan hal yang menjadi titik berat terkait maladministrasi atau kesalahan prosedural dalam hal penanganan kasus ini. Baik di Polres Jakarta Selatan maupun pihak rumah sakit pada saat keluarga melakukan visum terhadap Hasya.
Gita menjelaskan, pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, pihak keluarga melakukan visum dan membayar hampir Rp 3 juta ke pihak rumah sakit terkait. Namun pihak rumah sakit tidak memberikan kwitansi dan hasil visum.
Pihak rumah sakit beralasan, semuanya sudah diurus dan diberikan kepada pihak kepolisian. Padahal pada saat itu, belum ada laporan polisi terkait dugaan kasus tabrak lari tersebut.
“Jadi lucu, belum ada LP saat itu, kemudian juga keluarga yang minta visum dan harus membayar nilai yang cukup besar, tapi tidak ada kwitansinya dan keluarga tidak dapat hasil visumnya sampai saat ini,” kata Gita dengan heran.
Sebelumnya, penyidik Polda menghentikan penyidikan atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra. Tidak hanya itu, Hasya yang sudah meninggal dunia malah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalainnya yang menyebabkan dirinya tewas.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Ahad (29/1/2023).
Menurut Latif, ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh korban meninggal dunia tersebut. Akibat kelalaiannya itu Hasya harus kehilangannya nyawanya sendiri. Keputusan ini ini diambil penyidik usai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. "Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," kata Usman.