REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tak mengaitkan skandal perwira menengah berinisial Kompol D dalam penyidikan kasus kecelakaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kecelakaan ini menyebabkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih fokus dalam penyidikan kecelakaan dengan pihak-pihak yang terlibat. Di antaranya, kata dia, menetapkan sopir mobil berjenis Audi bernama Sugeng Gumuruh sebagai tersangka.
"Kita cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus itu, menurutnya, sejauh ini baru Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6," ujarnya.
Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi. Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D.
Adapun perwira menengah itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kini Kompol D telah dilakukan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Trunoyudo.