Sabtu 28 Jan 2023 17:31 WIB

KemenPPPA: Negara Berperan Besar Lindungi Pekerja Migran

Pekerja migran merupakan penyumbang devisa negara.

Pekerja migran Indonesia (PMI) dan diaspora mengikuti pelatihan kewirausahaan Mandiri Sahabatku di Dubai, Uni Emirat Arab, Sabtu (17/12/2022). Sebanyak 500 peserta mengikuti pelatihan melalui program Mandiri Sahabatku sebagai komitmen Bank Mandiri dalam pemberdayaan PMI melalui pengembangan kewirausahaan untuk mendukung kemandirian ekonomi yang hingga kini telah merangkul lebih dari 15.000 pekerja di sejumlah negara seperti Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pekerja migran Indonesia (PMI) dan diaspora mengikuti pelatihan kewirausahaan Mandiri Sahabatku di Dubai, Uni Emirat Arab, Sabtu (17/12/2022). Sebanyak 500 peserta mengikuti pelatihan melalui program Mandiri Sahabatku sebagai komitmen Bank Mandiri dalam pemberdayaan PMI melalui pengembangan kewirausahaan untuk mendukung kemandirian ekonomi yang hingga kini telah merangkul lebih dari 15.000 pekerja di sejumlah negara seperti Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Indonesia berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan warganya, tidak terkecuali para pekerja migran Indonesia (PMI).

"Negara memiliki peran besar dalam menyikapi pelanggaran HAM yang dialami oleh PMI. Indonesia tetap berkewajiban dan memiliki tanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dan perlindungan terhadap warganya, tidak terkecuali para PMI," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Jumat, terkait PMI yang meminta bantuan untuk dipulangkan dari Arab Saudi.

Bintang Puspayoga mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB juga mengemban penuh atas segala perjanjian yang telah disepakati, salah satunya perlindungan mengenai HAM dalam konvensi-konvensi-nya, seperti Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi ILO, dan Konvensi CEDAW.

Menurut Menteri Bintang, kasus pelanggaran HAM akan terus bermunculan apabila pekerja migran yang berada di luar negeri tidak diberikan suatu perlindungan.

Perlindungan pekerja migran dimulai dari sebelum berangkat, yaitu pada saat pendaftaran, hingga keberangkatan. Tak hanya itu, perlindungan pada pekerja migran tetap diberikan pada saat bekerja dan setelah bekerja, mengingat pekerja migran memiliki kerentanan mengalami pelanggaran HAM.

"Perlu implementasi konvensi migran dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan merombak paradigma komodifikasi menjadi orientasi HAM dan hak asasi perempuan," tutur Bintang Puspayoga.

Sebelumnya seorang PMI berinisial SK meminta bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk dipulangkan dari Arab Saudi. Permintaan tersebut disampaikan-nya melalui video yang diunggah Menko Polhukam Mahfud MD di akun media sosialnya.

Selanjutnya kementerian/lembaga berkoordinasi, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan Bareskrim Polri untuk melakukan langkah perlindungan.

"Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lengkap. Saya harap dapat segera menemukan titik terang dan informasi menyeluruh untuk menindaklanjuti dan memastikan perlindungan maupun pemenuhan hak PMI tersebut," ujar Bintang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement