REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kasus penyakit Campak di sejumlah daerah dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut 12 provinsi yang sudah menetapkan status KLB Campak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian mengungkapkan adanya kenaikan kasus campak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Di 2022 yang confirm campak di Kota Bandung ada 9 orang, untuk 2023, sampai hari ini, kami sudah mendapatkan laporan 17 suspect,” kata Anhar, Jumat (27/1/2023).
Dia mengatakan, dari seluruh suspect, baru dua pasien saja yang sudah terkonfirmasi menderita campak. Keduanya, kata Anhar, merupakan kakak-beradik yang dilaporkan mengalami gejala demam dan ruam sejak akhir 2022 dan awal 2023.
Meski begitu, setelah melakukan penelurusan (tracing), Anhar memastikan 15 suspect lainnya tidak memiiki hubungan orang, waktu maupun tempat (epidemiologi).
“Kita sudah cek, kita tanya, dan kita pantau, Alhamdulillah dua anak suspect itu sudah sembuh dan sudah beraktivitas biasa dan anak sekitarnya juga tidak ada yang ditemukan mengidap campak,” kata Anhar.
Temuan ini, kata dia, semakin mendukung simpulan bahwa kasus campak di Kota Bandung belum dapat diklasifikasn sebagai Kasus Luar Biasa (KLB). “Jadi sampai saat ini bisa dibilang kasus campak di kota bandung masih dalam batas aman dan belum dapat dinyatakan sebagai KLB,” tegasnya.
Seluruh suspect, sambung dia, berada di kisaran usia mulai tiga bulan hingga delapan tahun, kebanyakan berusia di bawah lima tahun. Dia juga menekankan bahwa mayoritas penyebab penularan tidak dapat disimpulkan secara jelas, namun jika merujuk pada dua kasus yang telah terkonfirmasi, kedua kakak-beradik tersebut memiliki status imunisasi yang tidak lengkap.
“Sehingga salah satu simpulan penyebabnya bisa jadi karena imunisasinya yang tidak lengkap itu,” kata dia.
Dia mengimbau, jika terdapat gejala seperti demam dan ruam atau bintik-bintik merah pada anak, maka segera dilarikan ke fasilitas kesehatan atau puskesmas terdekat untuk segera ditindaklanjuti. Adapun upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan melengkapi imunisasi.
“(Pencegahan) yang paling efektif adalah imunisasi, imunisasi kan tiga kali ya, saat sembilan bulan, 18 bulan dan saat kelas satu SD (6/7 tahun). Maka jangan sampai telat atau melewatkan imunisasi,” pungkasnya.
Sepanjang 2022, sudah ada 12 provinsi yang mengeluarkan pernyataan kejadian luar biasa (KLB) campak. Suatu daerah disebut KLB kalau ada minimal 2 kasus campak di daerah tersebut yang sudah confirm secara laboratorium dan kasus ini memiliki hubungan epidemiologi.