Rabu 25 Jan 2023 18:48 WIB

Skema Subsidi yang 'Membahayakan' Jadi Dalih Pemerintah Usul Biaya Haji Dinaikkan

"Kalau model seperti yang kemarin itu memang membahayakan, subsidinya terlalu besar,"

Jamaah haji berjalan mengelilingi Kabah, bangunan kubik di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan, di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (10/7/2022). Ibadah haji tahunan Islam di Arab Saudi akan kembali ke tingkat pra-pandemi pada 2023 setelah pembatasan melihat peringatan keagamaan tahunan dibatasi karena kekhawatiran tentang virus corona, kata pihak berwenang.
Foto:

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menerangkan, hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dahulu pada 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp 34,5 juta dengan Rp 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp 4,45 juta diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. 

“Jadi nilai manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipih-nya 87 persen,” jelas Fadlul.

Fadlul menjelaskan, penggunaan nilai manfaat dari BPKH dari 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. Pada 2019, rasio antara Bipih dan nilai manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen.

Pada 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari Rp 70 jutaan menjadi Rp 90 jutaan. "Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jamaah, jadi penggunaan nilai manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," jelasnya. 

Menurut Fadlul, jika pada 2023 biaya yang dibebankan ke jamaah tidak naik dan penggunaan nilai manfaat masih besar seperti 2022, hak nilai manfaat dari jamaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus. Ia mengilustrasikan, jika penggunaan nilai manfaat masih sama seperti 2022, diperkirakan nilai manfaat sudah habis sebelum 2027.

Dalam rapat bersama DPR pekan lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan usulan untuk menaikkan biaya haji 2023 menjadi sebesar Rp 98,8 juta. Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada setiap jamaah senilai Rp 69,1 juta, naik jauh dari Bipih 2022 sebesar Rp 39,8 juta.

Pendiri Indonesian Hajj and Umroh Watch (IHUW) TM Luthfi Yazid mendesak DPR untuk menolak usulan kenaikan ongkos haji 2023.

"Usulan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR RI agar biaya haji tahun 2023 dinaikan menjadi Rp 69 juta harus ditolak," kata Yazid dalan rilis yang diterima Republika, Rabu (25/1/2023).

"Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada 2023, akan tetapi tiba-tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai 69 juta rupiah. Dan kalau dia tidak bisa memenuhi Rp 69 juta, tidak bisa berangkat dan dengan demikian uangnya tetap disimpan di bank atau rekening Kementerian Agama Republik Indonesia," ujarnya, menambahkan.

 

photo
Infografis Tantangan Penyelenggaraan Haji 2023 - (Republika.co.id)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement