Senin 23 Jan 2023 05:12 WIB

Usulan Bipih 2023 yang Dinilai Realistis dan Bisa Menghindarkan Jamaah dari Skema Ponzi

Kemenag mengusulkan Bipih 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.

Jamaah haji berjalan mengelilingi Kabah, bangunan kubik di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan, di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (10/7/2022). Ibadah haji tahunan Islam di Arab Saudi akan kembali ke tingkat pra-pandemi pada 2023 setelah pembatasan melihat peringatan keagamaan tahunan dibatasi karena kekhawatiran tentang virus corona, kata pihak berwenang.
Foto:

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Profesor Masnun Tahir menilai, usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733,60 logis dan realistis. 

"Biaya itu logis dan realistis karena tentunya sudah berdasarkan kajian akademik dan kebutuhan empirik selama prosesi haji sekitar 40-an hari," ujarnya di Mataram, Ahad (22/1/2023). 

Menurut Masnun, apa yang disampaikan pemerintah melalui Kemenag sudah transparan. Terlebih lagi hal ini sudah juga didiskusikan bersama seluruh pihak tentang biaya haji tersebut.

"Ini semua dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses penyelenggaraan haji terbuka dan masyarakat mengetahui manajemen penyelenggaraan haji yang selama ini mungkin banyak yang tidak tahu, terutama komponen pembiayaan haji di satu sisi dan manajemen pengelolaan haji di sisi lain," kata ketua PWNU NTB ini.

Namun, ia mengingatkan, pemerintah perlu juga menjaga pelayanan haji, pada saat yang sama harus menjaga keberlanjutan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagaimana disampaikan berbagai pihak. Oleh karena itu, dia berharap semua pihak dapat menyikapi dengan jernih, logis, dan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama calon jamaah haji.

"Insya Allah, mereka akan memahami, karena itu kita husnudzon saja. Insya Allah, calon jamaah haji kita punya istitha'ah secara maali (ONH) dan secara qalbiiy (modal spiritualitas). Sambil kita tunggu hasil pembahasan di Panja DPR, bagaimana format kebijakan pemerintah dalam mengkombinasikan subsidi dan istitha'ah calon jamaah haji," katanya.

Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menilai, kenaikan Bipih menjadi Rp 69.193.733,60 rasional agar jamaah terhindar dari skema Ponzi. "Usulan sangat rasional, tepat, dan menghindari skema Ponzi," kata Asep dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (22/1/2023).

Dia mengatakan, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2010-2022 tampak nilai manfaat (NM) dana jamaah haji tidak mencerminkan nilai riil. Sebagai contoh, dalam waktu empat tahun 2010-2014 (NM 2010 Rp 4,45 juta; NM 2014 Rp 19,24 juta), nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di atas 400 persen.

"Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatiransehingga ada kecenderungan (peluang) skema Ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji," kata Asep.

Asep mengatakan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan skema Ponzikarena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang. Asep menegaskan, kenaikan Bipih menjadi penting sehingga biaya untuk berhaji didasarkan pada kebutuhan riil, subsidi pemerintah, dan terhindar dari penyalahgunaan keuangan.

Dia mengingatkan kasus yang menimpa calon jamaah umrah First Travel adalah akibat skema Ponzi. Di mana perusahaan menawarkan harga murah dan mengatur keuangan dengan skema Ponzi.

"Perputaran uang secara sepihak yang tidak transparan sama halnya dengan menginvestasikan uang tanpa persetujuan dari pendaftar," kata Asep.

Asep menyarankan, Kementerian Agama dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan berbagai pangawasan komprehensif untuk menghindari kasus penggelapan dana jamaah haji. Masa tunggu haji yang lama, kata dia, jangan lantas dijadikan alasan bagi para oknum untuk menangguk keuntungan dari dana haji yang mengendap sembari menunggu pelunasan.

"Bagi perusahaan travel yang kedapatan melakukan itu, maka harus ditindak tegas," ujarnya.

Faktor lainnya, menurut Asep, adalah istitha'ah dan keadilan di mana dana haji yang relatif kurang rasional menjadikan penumpukan para calon jamaah hingga puluhan tahun. Menurutnya, jika hal ini tidak dibenahi akan berakibat pada spekulasi dana pada satu sisi dan masa tunggu yang tidak rasional, sehingga langkah Kemenag untuk menaikkan ongkos Bipih dengan landasan rasionalisasi ini perlu diapresiasi.

 

photo
Infografis Tantangan Penyelenggaraan Haji 2023 - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement