Ahad 22 Jan 2023 11:30 WIB

IKADI: Larangan Jilbab Bagi Pramugari Justru Diskriminatif

IKADI sebut larangan jilbab bagi pramugari justru tindakan yang diskriminatif.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pramugari Hijab. IKADI sebut larangan jilbab bagi pramugari justru tindakan yang diskriminatif.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Pramugari Hijab. IKADI sebut larangan jilbab bagi pramugari justru tindakan yang diskriminatif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ikatan Dai Indonesia menyayangkan masih adanya maskapai penerbangan Indonesia yang melarang awak kabinnya mengenakan jilbab. Ketua Umum Ikadi, KH. Ahmad Kusyairi mengatakan adanya layangan mengenakan jilbab oleh maskapai penerbangan merupakan perlakuan diskriminatif berdasarkan agama.

"Munculnya kasus maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugarinya berjilbab menimbulkan kesan bahwa seolah-olah ada perlakuan diskriminasi yang diterapkan oleh terhadap pramugari yang mendasarkan pada agama atau discrimination based on religion or belief. Padahal sejak era reformasi yang diawali dengan dilakukannya amandemen konstitusi (UUD 1945), Indonesia menjadi salah satu negara yang juga berupaya untuk selalu menjunjung HAM," kata kiai Ahmad Kusyairi dalam pesan singkat yang diterima republika,co.id pada Ahad (22/1/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan salah satu syarat sebuah konstitusi dikatakan sebagai konstitusi yang modern adalah apabila di dalam konstitusi tersebut mengatur tentang HAM. Meskipun pandangan tentang HAM di tiap negara berbeda-beda, namun menurutnya ada satu hak asasi yang pasti dimiliki oleh semua umat manusia yaitu hak alamiah (natural right) yang dimiliki oleh semua umat manusia.

Salah satu hak alamiah tersebut kata Kiai Kusyairi adalah hak kebebasan beragama. Ia mengatakan dalam UUD 1945 hak kebebasan beragama ini diatur dalam Pasal 28E ayat (1 dan 2) UUD 1945 serta  Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

"Dan dalam perspektif agama Islam, berjilbab adalah bagian dari kewajiban menjalankan ajaran agama. Sebagaimana firman Allah: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (Alquran surat al Ahzab ayat 59)" katanya.

Sebelumnya maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade paling kencang menyuarakan agar Garuda Indonesia segera mengevaluasi aturan tentang tata cara berseragam bagi awak kabin. Sebab menurutnya aturan yang berlaku saat ini tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.

Andre mengatakan banyak pramugari Muslim di Garuda Indonesia yang dalam kehidupan sehari-harinya mengenakan jilbab. Namun mereka harus mencopot jilbabnya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement