Jumat 20 Jan 2023 16:49 WIB

Polri Terapkan Pasal Berlapis Terhadap Kiai Pelaku Kekerasan Seksual

Kepolisian menyebut ada empat korban dalam kasus dugaan pencabulan ini.

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER--Penyidik Kepolisian Resor Jember menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren di Desa Mangaran, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tersangka kasus ini adalah pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM.

Pengasuh pondok pesantren tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Menurut dia, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. Modus tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren. "Ada empat korban, tetapi kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya ataupun inisial," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik telah menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Kiai FM juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.

"Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkaitan untuk pendampingan korban anak," katanya.

Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli, baik ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi. "Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik, yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.

Kapolres Jember setelah menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers tersebut langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan yang ingin menggali lebih dalam tentang pengungkapan kasus itu.

"Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.

Berdasarkan informasi di lapangan, sebanyak 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes Kiai FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement