Jumat 20 Jan 2023 14:27 WIB

Agar Uang Buruh Tidak Dirampok, KSPSI Bentuk Desk Jamsos

KSPSI akan awasi pengunnan dana jaminan sosial buruh

Massa dari Partai Buruh menggelar aksi. (ilutrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa dari Partai Buruh menggelar aksi. (ilutrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agar bisa memberikan jaminan nyata bagi para buruh yang tiap bulan upahnya dipungut untuk membayar iuran, dan tidak dirampok para koruptor sebagaimana yang terjadi pada kasus ASABRI dan Jiwasraya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membentuk DESK JAMSOS (D'Jams).

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, Desk Jamsos bertugas untuk mendorong kepatuhan atas kepesertaan program serta pengawasan atas pengelolaan dana buruh yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"DESK Jamsos juga akan mendorong terciptanya aksesibilitas penuh bagi berbagai layanan jamsos," kata Jumhur, Jumat pagi (20/1/2023).

Dikemukakan Jumhur, kepastian perlindungan sosial bagi buruh, menjadi tugas negara dalam menjaga derajat hidup rakyatnya agar tetap bermartabat.Lewat dua badan publik,  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, negara mewujudkan proteksi sosial tersebut. "Dua badan itu, masing-masing ditugaskan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan nasional dengan berpedoman kepada UU No 40 tentang SJSN dan UU No 24 tentang BPJS beserta berbagai regulasi turunannya,'' ujarnya.

Dari kedua Badan Publik Jaminan Sosial itu, lanjut Jumhur, KSPSI berkepentingan memastikan khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana buruh saat ini lebih dari Rp 625 trilyun agar berjalan dengan baik dan benar sehingga dapat memberikan keuntungan serta kemanfaatan nyata bagi seluruh pesertanya yaitu kaum buruh/pekerja.

"Kasus-kasus perampokan dana titipan seperti yang terjadi pada ASABRI sebesar Rp. 23 trilyun dan JIWASRAYA sebesar Rp. 16 Trilyun tidak boleh atau haram hukumnya terjadi di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Jumhur.

Diungkapkan Jumhur, saat ini pun ada dana BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi hilang sekitar Rp. 22 trilyun karena dikelola secara tidak hati-hati. Namun  ia sangat menyayangkan pengusutan itu dihentikan Kejaksaan. 

Karena itu, KSPSI sebagai "stakeholder" atas BPJS Ketenagakerjaan, melalui DESK JAMSOS terdorong untuk  bepartisipasi memastikan adanya penyempurnaan atas berbagai kerja dan layanan programnya.

Lebih lanjut Jumhur menjelaskan, pembentukan DESK Jamsos diputuskan melalui  rapat pleno DPP KSPSI di Senin, 6 November 2022 lalu.

DPP KSPSI telah menerbitkan SK Pendirian DESK Jamsos yang ditandatangani Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal.

Melaui SK bernomor KEP.27/ DPP.KSPSI/XII/2022, KSPSI menetapkan Pumpida Hidayatulloh dan Achmad Ismail sebagai Ketua dan Sekretaris DESK Jamsos KSPSI.

 

 

 

sumber : rilis KSPSI
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement