REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun.
Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Tata Mustasya mengatakan hal tersebut merupakan lingkaran setan dan merupakan praktik dalam demokrasi di Indonesia. Menurutnya, para pengambil kebijakan melakukan korupsi politik dengan menyalahgunakan kewenangan. Yakni dengan memberikan izin usaha sektor ekstraktif seperti pertambangan batu bara dan membiarkan kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Ini sudah jadi lingkaran setan. Elite politik yang menjadi pengambil kebijakan menyatukan bisnis di sektor ekstraktif yang merusak lingkungan dan politik (konflik kepentingan). Nah lalu uang dari misalnya pertambangan batu bara tersebut digunakan untuk pembiayaan politik, baik pemilu, pilpres maupun pilkada," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (19/1/2023).
"Akhirnya perusakan lingkungan oleh industri ekstraktif dibiarkan dan demokrasi pun dirusak. Krisis iklim terjadi bersamaan dengan krisis demokrasi," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya menemukan aliran uang Rp 1 triliun itu ketika sedang melakukan riset permodalan Pemilu 2024. Sebagian dari dana Rp 1 triliun itu diketahui mengalir ke anggota partai politik sejak tiga tahun lalu.
Ivan mengatakan, temuan ini bermula ketika PPATK memantau transaksi keuangan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun terdakwa kasus pembalakan liar atau illegal logging. Setelah ditelisik, ternyata orang-orang yang sedang terjerat kasus hukum lingkungan itu mengalirkan uang hasil kejahatannya ke anggota partai politik.
Ivan mengatakan, temuan ini bukan hal baru. Sebab, pihaknya juga menemukan aliran dana hasil kejahatan lingkungan kepada anggota partai politik pada pemilu-pemilu sebelumnya. Dana yang mengalir sebelumnya itu berasal dari kejahatan tambang ilegal, pembalakan liar, dan penangkapan ikan ilegal.