Rabu 18 Jan 2023 15:51 WIB

Polres Banyumas Tangkap Lagi Pelaku Pencabulan Anak SMP

Empat dari lima pelaku pencabulan merupakan kakek-kakek, dan korban hamil 12 pekan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi tangkap pelaku pencabulan (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Polisi tangkap pelaku pencabulan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, kembali menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil 12 pekan.

"Hari ini, kami telah mengamankan satu tersangka berinisial Y (27 tahun), warga Patikraja, dan ada dugaan dia melakukan persetubuhan. Ini akan kami dalami," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto di kantor Satreskim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (18/1/2023).

Dengan demikian, kata Agus, jumlah pelaku yang sudah ditangkap sebanyak lima orang. Empat orang di antaranya yang merupakan lansia ditahan di Tahanan Polresta Banyumas. Sementara tiga terduga pelaku lainnya, lanjut dia, masih dalam pengejaran.

Hal itu karena saat petugas Unit PPA mendatangi rumah mereka sudah tidak ada di tempat. Agus mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan masing-masing pelaku di tempat dan waktu berbeda. "Ada yang melakukannya di rumah, hotel, dan ada pula di tempat pemakaman umum," jelasnya.

Menurut Agus, jajarannya akan melibatkan psikolog untuk mengecek kondisi psikologis korban berinisial AZ (12), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Disinggung kabar jika korban akan dikeluarkan dari sekolah, Agus siap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas.

Saat ditemui di kantor Satreskrim Polresta Banyumas, orang tua korban mengatakan, jika anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas 7 salah satu sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kecamatan Kebasen, Banyumas, diminta membuat surat pengunduran diri oleh sekolah.

"Surat pengunduran diri itu saya tulis dengan tangan berdasarkan contoh yang diberikan pihak sekolah. Katanya, pihak sekolah akan memfasilitasi anak saya untuk ikut kesetaraan Paket B," kata ayah korban, NS (54).

Dia mengaku, ikhlas jika anaknya harus berhenti sekolah dan melanjutkan ke kesetaraan Paket B. Terkait dengan para pelaku yang telah ditangkap, dia mengharapkan mereka diproses hukum hingga tuntas, meskipun dua pelaku di antaranya merupakan kenalannya. "Pelaku ada yang tetangga satu desa," kata pedagang dompet keliling itu.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Dindik Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan, korban pencabulan tersebut akan dibantu untuk mengikuti kesetaraan Paket B. "Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah siap mengomunikasikan dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengelola Paket B," tegasnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menangkap empat terduga pelaku pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur pada Rabu (11/1/2023). Pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.

Saat ditanya orang tuanya, korban berinial AZ mengaku telah disetubuhi dan dicabuli pelaku yang berbeda-beda. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 pekan.

Orang tua korban melaporkan ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat pelaku, masing-masing berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement