Rabu 18 Jan 2023 15:34 WIB

Pertamina Perluas Uji Coba Penerapan Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran di Jateng

Uji coba full cycle, akan dilakukan pada 26 Januari dan 30 Januari 2023

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.
Foto: Dok. Republika
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Memastikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran (kepada yang berhak) terus dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.

Terkait hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan uji coba full cycle (penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga

“Uji coba full cycle ini, akan kami lakukan pada 26 Januari dan 30 Januari 2023 nanti,” ungkap Area Manager Communication, Relations & (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, di Semarang, Rabu (18/1/2023).

Per tanggal 26 Januari 2023, jelas Brasto, uji coba full cycle akan dilakukan di 13 kabupaten/ kota di Jawa Tengah dan tiga kabupaten/ kota di DIY. Yakni meliputi Kabupaten Batang, Brebes, Demak, Karanganyar, Magelang, Pati, Pemalang, Tegal, Wonosobo dan Kabupaten Semarang serta Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.

Sedangkan uji coba tanggal 30 Januari 2023 akan dilakukan di 12 wilayah kabupaten/ kota di Jawa Tengah serta dua kabupaten di wilayah DIY. Masing- masing Kabupaten Banjarnegara, Blora, Boyolali, Kendal, Klaten, Purbalingga,  Purworejo, Rembang, Sragen, Kabupaten Temanggung serta Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Sleman.

“Perluasan program full cycle ini untuk mendorong implementasi penggunaan QR Code pada program subsidi tepat MyPertamina khususnya pembelian Solar bersubsidi,” jelasnya.

Sebelumnya full cycle diterapkan di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Jepara per tanggal 1 Desember 2022 serta Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Sukoharjo per tanggal 26 Desember 2022.

Maka penambahan penerapan full cycle di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY ini  diharapkan akan dapat meningkatkan penyaluran BBM khususnya Sola dengan tepat sasaran.

Ia juga menjelaskan, sema pembelian Biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle adalah bila pelanggan sudah terdaftar, maka bisa langsung melakukan scan barcode sesuai ketentuan pembelian solar subsidi seperti diatur dalam SK BPH Migas Nomor 04 tahun 2020.

SK tersebut mengatur pengisian Solar bersubsidi sebanyak 60 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan perseorangan/ pribadi (roda empat), 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang dan barang (roda empat) serta 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang (roda enam atau lebih).

Untuk itu, masih lanjut Brasto, masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran ‘Program Subsidi Tepat’ melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut.

Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-sceeen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen yang mendaftar juga perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website.

“Seperti Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” tegas Brasto.

Seperti diketahui, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement