Rabu 18 Jan 2023 11:58 WIB

Kepri Minta KKP Legalkan Sejumlah Pelabuhan Nelayan

Legalitas itu dapat mempercepat program KKP meningkatkan produktivitas nelayan.

Warga mengangkat ikan beseng-beseng (Marosatherina ladigesi) yang telah dijemur (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melegalkan sejumlah pelabuhan rakyat yang selama ini telah dimanfaatkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengangkat ikan beseng-beseng (Marosatherina ladigesi) yang telah dijemur (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melegalkan sejumlah pelabuhan rakyat yang selama ini telah dimanfaatkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melegalkan sejumlah pelabuhan rakyat yang selama ini telah dimanfaatkan nelayan untuk menjual hasil tangkapannya.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Kota Tanjungpinang, Rabu (18/1/2023), mengatakan, pelabuhan nelayan tersebut berada di Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan. Penetapan pelabuhan nelayan sebagai Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur tersebut dapat mempercepat program KKP dalam meningkatkan produktivitas nelayan dan kesejahteraan keluarga nelayan.

Baca Juga

"Selama ini pelabuhan rakyat itu sudah dipergunakan nelayan. Namun setelah ada peraturan terbaru terkait program pembangunan Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur, tentu harus ada penyesuaian sehingga kami minta KKP mengesahkan pelabuhan yang selama ini dipergunakan untuk ditetapkan sebagai Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur," ujarnya.

Salah satu syarat membangun Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur yakni tersedia cold storage atau ruangan yang dirancang khusus dengan kondisi suhu tertentu yang mempunyai fungsi utama untuk mempertahankan mutu ikan hasil tangkapan nelayan. Di Natuna, Anambas dan Batam memiliki cold storage milik pihak swasta di dekat pelabuhan.

Nelayan asal Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan selama ini menjual ikan melalui dua pelabuhan di Batam. Hal itu, menurut dia tidak efektif dan tidak efisien lantaran menguras biaya operasional yang tinggi dan memakan waktu selama berhari-hari. Akibatnya, harga ikan menjadi tinggi dan nelayan kurang produktif.

Pengoperasian Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur pada masing-masing pulau (kabupaten dan kota) dapat menekan inflasi yang kerap dipengaruhi kenaikan harga ikan. "Di Pulau Karimun, Kabupaten Karimun ada 180 kapal nelayan yang produktif sehingga perlu dibangun Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur tersebut. Sementara cold storage dapat dibangun pihak swasta, yang pengelolaannya dapat dilajukan bersama pemerintah," kata Arif.

Asisten I Pemprov Kepri itu mengatakan KKP telah membentuk tim untuk menganalisis lokasi yang layak dibangun Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur. Tim memberi sinyal positif terhadap usulan Pemprov Kepri agar pelabuhan perikanan yang selama ini dimanfaatkan nelayan ditetapkan sebagai Pelabuhan Penangkapan Ikan Terukur.

Arif diperintah Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk mendampingi tim dari KKP tersebut dalam tiga hari terakhir. "Saya pikir itu solusi jangka pendek. Untuk program jangka menengah, baru dibangun pelabuhan baru," ucapnya. 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement