Selasa 17 Jan 2023 19:03 WIB

Pengendara Motor Berknalpot Bising, Siap-siap Diciduk Polisi

motor berknalpot bising mengganggu kamtibmas. Polisi akan menindak.

Jajaran Satlantas Polrestabes Bandung memusnahkan 3.338 knalpot bising di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/10/2022). Pemusnahan knalpot bising dengan cara dipotong dan oleh mesin pemotong dan sebagian dibakar dipimpin Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu. Foto Satlantas Polrestabes Bandung
Foto: Satlantas Polrestabes Bandung
Jajaran Satlantas Polrestabes Bandung memusnahkan 3.338 knalpot bising di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/10/2022). Pemusnahan knalpot bising dengan cara dipotong dan oleh mesin pemotong dan sebagian dibakar dipimpin Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu. Foto Satlantas Polrestabes Bandung

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memastikan akan terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising, karena sangat meresahkan dan melanggar aturan.

"Meski tidak ada tilang manual, kami pastikan tetap menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising," kata Kasatlantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya di Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Galih mengatakan kendaraan yang ber knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dan juga melanggar peraturan yang ada, sehingga pihaknya terus melakukan penertiban.

Menurutnya, Satlantas Polresta Cirebon sudah membentuk tim untuk menindak semua kendaraan yang knalpotnya tidak standar atau bising, di mana ketika dijumpai akan langsung diamankan kendaraannya.

Untuk tim yang dipersiapkan akan selalu bergerak mencari kendaraan memiliki knalpot bising, terutama pada malam minggu, di mana rerata banyak kendaraan akan keluar.

"Penggunaan knalpot bising ini melanggar Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.

Galih mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengubah kendaraan bermotornya tidak lagi standar pabrikan, dan menggunakan knalpot bising, selain melanggar aturan juga membuat ketertiban di masyarakat terganggu.

Ketika pihaknya mendapati ada kendaraan knalpot bising, maka akan langsung di bawa ke Mapolresta Cirebon maupun polsek terdekat, sampai nantinya pemilik bisa membawa knalpot standar.

"Kami akan langsung membawa kendaraan yang didapati ber knalpot bising, dan ketika mau diambil, maka harus dipasang knalpot standar pabrikan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement