REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menyelidiki kasus kematian Virendy Marjefy (19) yang merupakan peserta pendidikan dasar (diksar) untuk menjadi anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar.
"Kami tetap melakukan proses penyelidikan terkait dengan panitia penyelenggara dan kami akan melakukan klarifikasi kepada panitia, peserta dan warga sekitar," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Slamet saat dikonfirmasi di Makassar, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihak keluarga korban telah membuat laporan pengaduan diduga adanya tindak kekerasan saat proses diksar tersebut.
"Pihak kepolisian sampai saat ini melakukan fulbaket dan koordinasi dengan polsek terkait TKP (tempat kejadian perkara) yang jaraknya jauh dari kota, di mana di sana tidak ada jaringan," papar Iptu Slamet.
Pihak kepolisian juga menyarankan kepada pihak keluarga korban untuk melakukan autopsi agar mudah menemukan petunjuk terkait dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Namun, demikian keluarga belum bersedia setelah hasil dari rapat keluarga inti diputuskan tidak melaksanakan autopsi jenazah korban dan mengikhlaskan kepergian almarhum.
"Pihak keluarga diwakili oleh saudara Rian memberikan kepada kami bahwa telah mengikhlaskan almarhum. Mungkin sudah jalan Tuhan dan itu menduga tidak ada tindakan kekerasan," katanya menambahkan.
Kakak korban Viranda Novia Wehantouw menyatakan telah membuat laporan pengaduan di Polres Maros. Dan telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/16/2023/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan.
Perihal laporan tentang peristiwa pidana Undang-undang nomor 1945 tentang KUHP pasal 359, atas kejadian pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Bara-Baraya, Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
"Sudah kami laporkan ke polisi atas kejadian itu. Kami keluarga berharap kejadian dalam kasus ini dapat diusut pihak kepolisian," katanya.
Mengenai dengan tanda-tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh adiknya, kata dia, memang ada dilihat melalui foto-foto saat jenazah dimandikan. Hanya saja, untuk visum, belum dilakukan pihak keluarga. Meski demikian, pihaknya berharap kasus ini bisa diselesaikan polisi.
Jenazah korban disemayamkan selama tiga hari usai kejadian Sabtu (14/1/2023) di rumah duka Kompleks Telkom Mas, Kecamatan Tamalanrea, Selanjutnya dimakamkan di TPU Kristen Pannara, pada Senin 16 Januari 2023.
Sebelumnya, korban Virendy Marjefy (19) mahasiswa semester IV ini mengikuti Diksar Mapala 09 Fakultas Teknik di Maros, Sulsel. Diduga korban mengalami kelelahan saat mengikuti pelatihan fisik oleh seniornya.
Ketua Mapala 09 Unhas, Ibrahim dikonfirmasi wartawan membenarkan yang bersangkutan mengikuti diksar tersebut, bahkan ia menyebut korban merasa tidak enak badan sebelum meninggal pada Jumat (13/1/) malam. Korban diduga meninggal dalam perjalanan evakuasi turun gunung Bulusaraung.
"Korban memang tidak enak badan, tapi tetap mau jalan. Sekitar jam 11 malam sudah tidak sadarkan diri. Kami evakuasi dari atas gunung turun ke pemukiman warga sekitar lima jam, subuh baru tiba dan disampaikan kepada keluarganya karena baru dapat sinyal," katanya.