REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi didominasi oleh pelajar yang hamil duluan. Namun, mereka belum cukup umur sehingga harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama.
"Dari data yang ada pengajuan dispensasi nikah pada 2022 sebanyak 38 perkara," ujar Panitera PA Kota Sukabumi Agus Wachyu Abikusna, Senin (16/1/2023). Jumlah ini sebenarnya menurun dibandingkan 2021 lalu yang mencapai sebanyak 56 perkara.
Perkara dispensasi nikah ini, terang Agus, diajukan orang tua para pihak dengan alasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dispensasi nikah salah satunya karena mendapatkan penolakan dari KUA tidak memenuhi syarat, misalnya, usia calon berada di bawah 19 tahun.
Agus menerangkan, alasan paling dominan salah satunya karena sifatnya emergency akibat pergaulan bebas. Sehingga salah satu warga dalam keadaan hamil dan ditakutkan oleh orang tua anaknya terlampau jauh dengan antisipasi menikahkan anak secara dini.
Agus menambahkan, aturan pernikahan menyebutkan baik laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Dimana yang mengajukan di bawah 19 tahun. "Ada pelajar tingkat SMP dan SMA," ujar Agus.
Menurutnya, dispensasi ini pun kini mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung. Bahwa dispensasi nikah ada surat kesehatan dari dokter terkait kesehatan reproduksi.
Agus mengatakan, kondisi ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak. Sehingga pergaulan bebas bisa diantisipasi dengan penguatan keagamaan.