Senin 16 Jan 2023 11:04 WIB

Polresta Bogor Kota Gencarkan Informasi Perpanjangan SIM

Masyarakat Kota Bogor bisa memperpanjang SIM di Mall Botani Square.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan perekaman data warga pemohon pembuat surat ijin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/11/2020).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas melakukan perekaman data warga pemohon pembuat surat ijin mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satlantas Polresta Bogor Kota menggencarkan kembali informasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Hal itu lantaran setelah berjalan dua tahun, pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

"Informasi perpanjangan SIM perlu digencarkan kembali setelah dua tahun pandemi Covid-19, di mana banyak warga lebih banyak di rumah karena terbatas bepergian. Pada tahun 2023, kepemilikan SIM beserta masa berlakunya diimbau untuk diperhatikan masyarakat," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (16/1/20230.

Di sela pelayanan perpanjangan SIM Keliling di di Mall Botani Square, Galih mengajak masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM kendaraan sepeda motor atau C dan A, dapat mengakses layanan SIM Keliling.

Dia menjelaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. "Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Galih.

Dia menyebutkan, syarat perpanjangan SIM A atau SIM C, yakni membawa KTP asli dan foto copy, membawa SIM asli yang masih berlaku, uji psikologi SIM di lokasi dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri di lokasi.

Masyarakat akan dilayani sesuai antrean dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan perpanjangan SIM. "Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (prokes)," ucap Galih.

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon. "Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor," ujar Galih.

Pada Senin (16/1/2023), layanan SIM keliling dilaksanakan di Mall Botani Square, di mana waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB. Namun demikian, kata Galih, bagi warga Kota Bogor yang tidak sempat ke Mal Botani Square, dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota yang beralamat di Jalan KS Tubun No. 21 Kedung Halang Bogor Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement