Jumat 13 Jan 2023 09:26 WIB

Ditangkap KPK, Lukas Enembe Disebut Keluarkan 'Surat Sakti'?

Masyarakat Papua dikatakan bingung dengan kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Papua dianggap telah dapat menerima penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena gubernur Papua itu disebut telah mengeluarkan "surat sakti" terkait penangkapannya.

"Awalnya mereka kaget. Dalam perjalanannya, Pak Lukas kasih surat ke KPK soal Rp 1 miliar akan tanggung jawab secara hukum. Pak Lukas kooperatif," kata tokoh Papua sekaligus eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai kepada Republika, Kamis (12/1/2022).

Mulanya, menurut dia, masyarakat Papua bingung dengan kasus hukum yang menjerat Lukas Enembe. Akan tetapi, saat ini disinyalir mereka sudah bisa memahami proses hukum terhadap Enembe.

Namun, dia merasa heran dengan penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. Pigai meragukan kasus dugaan suap yang menjerat gubernur Papua itu.

Baca juga : Berawal dari Medsos, Dinsos DKI Telusuri Beras Rusak Diduga Bansos tak Tersalurkan

"Pak Lukas dituduh terima gratifikasi Rp 1 miliar. Orang kaya masa cuma Rp 1 miliar saja dipersoalkan. Ada nggak gubernur dari Jateng, Sumatra, Kalimantan, ditangkap cuma karena Rp 1 miliar," kata Pigai. 

Apalagi, menurut dia, Enembe saat ini dalam kondisi sakit hingga perlu perawatan medis.

"Karena Pak Lukas bilang siap bertanggung jawab maka rakyat menyadari. Hanya yang jari persoalan dia sakit, sudah dibuktikan pemeriksaan dokter," ucap Pigai.

Pigai juga menyebut Lukas mestinya diterbangkan ke Singapura untuk kelanjutan perawatan. Ia mengkhawatirkan nyawa Lukas.

"Pak Lukas sudah diamankan. Tolong, dong kirim ke Singapura diawasi polisi dan KPK," kata Pigai mengusulkan.

Selain itu, Pigai mengingatkan agar penegakan hukum tak boleh melanggar hukum.

"Ada rasa nggak adil karena proses hukum ending-nya keadilan. Ini hak untuk hidup," kata Pigai.

Baca juga : Menanti Pelaksanaan Hukuman Mati Herry Wirawan

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua, dan Batam. Pemeriksaan saksi ataupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Pertama, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Kedua, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Kemudian proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Baca juga : Guru Besar Unkris Prof Gayus Lumbuun Ingatkan Hakim Jelang Putuskan Kasus Ferdy Sambo

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di Jayapura. Lukas sempat menjalani perawatan di RSPAD.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement