Kamis 12 Jan 2023 13:03 WIB

Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Polisi menetapkan suami Venna Melinda, Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/23).
Foto: Dadang Kurnia/Republika
Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/23).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik pada Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah pihakny melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga

Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan juga dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kota Kediri. Di antara saksi yang diperiksa adalah house keeping hotel, front office hotel, dan memeriksa CCTV hotel.

Dirmanto melanjutkan, dari tempat kejadian perkara, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," ujarnya.

Dirmanto menambahkan, penyidik akan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani peneriksaan pada Senin, 16 Januri 2023. Dirmanto berharap Ferry Irawan bisa kooperatif dan mamenuhi panggilan penyidik tersebut.

"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement