Kamis 12 Jan 2023 08:35 WIB

Pemuda Tewas Cegat Truk Demi Konten, Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Truk

Sopir inisial AR disebut sengaja tidak menghentikan kendaraannya.

Truk
Foto: Republika/ Wihdan
Truk

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menetapkan tersangka kasus pemuda yang tewas akibat menyetop truk demi konten media sosial. Pemuda 20 tahun tewas di tempat karena dengan sengaja menghadang truk yang sedang melintas di Jalan Sholeh Iskandar.

Sebelumnya kasus ini viral sebagai korban tabrak lari. Sopir inisial AR berusia 38 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka, disebut sengaja tidak menghentikan kendaraannya pada Kamis (5/1/2023) malam tersebut, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

"Sudah tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi wartawan di Kota Bogor, Rabu (11/1/2023) malam.

Kombes Pol Bismo menyampaikan bahwa sopir berikut barang bukti berupa truk telah diamankan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bogor Kota.

Menurut laporan Satlantas Polresta Bogor Kota bahwa benar ada lebih dari dua orang pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Sholeh Iskandar sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa disebut sebagai Rojali.

Cegat truk demi konten ini viral di media sosial dinamakan 'malaikat maut challenge'. Ini bukan kejadian yang pertama kalinya ada korban tewas. Di Bogor, truk kabur hingga kemudian berhasil ditangkap tiga hari kemudian.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menerangkan setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut pada Kamis (5/1/2023) malam, petugas satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video.

Lalu jenazah pemuda tersebut tidak butuh waktu lama, dibawa petugas ke keluarganya di Kecamatan Bogor Selatan dan esok harinya segera dikebumikan.

"Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut, selama tiga hari pencarian akhirnya ditemukan, sopir truk (AR, 38 tahun) berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu, truk mengangkut seplit atau batu pasir, untuk muatan tidak melebihi kapasitas," katanya pula.

Pada Selasa (10/1/2023), petugas telah melakukan pendalaman dan meminta keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dengan disadari atau tanpa disadari.

"Kami akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, kemarin malam juga kami akan lakukan tes urine terhadap sopir truk tersebut," katanya lagi.

Kompol Galih menyampaikan hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Rabu (11/1/2023), kepolisian memutuskan sopir inisial AR (38) sebagai pengemudi truk menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 312 UU Lalu lintas No. 22 Tahun 2009.

Baca juga : Mengapa Ada yang Rela Mati Sia-sia Demi Konten? Ini Salah Satu Pemicunya

Hal itu karena AR terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pos polisi, polsek atau polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Dalam keterangannya kepada petugas, kata Galih, sopir truk sempat melanjutkan pekerjaannya, dan selama dua hari bersembunyi di rumahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement