Rabu 11 Jan 2023 16:51 WIB

Dua Remaja Makassar Hilangkan Nyawa Bocah untuk Dijual Organnya, Ini Catatan KPAI

Polisi menetapkan dua remaja Makassar sebagai tersangka penculikan-pembunuhan.

Tangan pelaku kejahatan diborgol (Ilustrasi). Tersangka kasus penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS (11 tahun), yakni AD (17) dan MF (14), telah ditangkap.
Foto:

Kedua pelaku pembunuhan dibekuk Tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kompleks Kodam Lama, Borong; sementara AD ditangkap di kediamannya di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Selasa (10/1/2023), pukul 03.00 Wita.

Berdasarkan hasil analisis video kamera pengawas (CCTV), kedua terekam menculik korban. Usai penangkapan, pelaku mengaku membuang jenazah korban di perbatasan Makassar-Maros dekat Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Korban ditemukan polisi dan warga dengan kondisi tangan diikat tali dan dibungkus plastik hitam besar. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya ke dinding di dalam rumah kosong di wilayah Batua Raya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement