Kedua pelaku pembunuhan dibekuk Tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kompleks Kodam Lama, Borong; sementara AD ditangkap di kediamannya di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Selasa (10/1/2023), pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan hasil analisis video kamera pengawas (CCTV), kedua terekam menculik korban. Usai penangkapan, pelaku mengaku membuang jenazah korban di perbatasan Makassar-Maros dekat Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Korban ditemukan polisi dan warga dengan kondisi tangan diikat tali dan dibungkus plastik hitam besar. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya ke dinding di dalam rumah kosong di wilayah Batua Raya.