Selasa 10 Jan 2023 16:00 WIB

Dishub DKI Targetkan Regulasi Jalan Berbayar Selesai pada 2023

Kendaraan yang lewat jalan berbayar di Jakarta dikenakan tarif Rp 5.000-Rp 19 ribu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan percepatan penyelesaian regulasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada 2023. "Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Pihaknya saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi itu agar ERP bisa segera diterapkan di Jakarta. Menurut Syafrin, rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Pembahasannya pun, kata dia, belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal, namun baru sebatas paparan umum. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Adapun usul Dishub DKI soal besaran tarif kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu, menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan. Berdasarkan data Dishub DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.

Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap. Berdasarkan pemaparan Dishub DKI di rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022, ERP dinilai sebagai salah satu solusi menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor atau sebagai push strategy.

Pesatnya peningkatan penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya kecelakaan lalu lintas yakni 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018. Selain itu, juga mendorong polusi udara yakni sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan 14,2 persen oleh mobil berdasarkan data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Dalam raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI-Polri di luar berpelat hitam. Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement