REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil tindakan bagi belasan siswa SMP Negeri 3 Berbah yang kedapatan melakukan pesta minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di lingkungan sekolah. Mereka kini mendapatkan pembinaan mental di pondok pesantren.
"Sebanyak 16 siswa SMP Negeri 3 Berbah yang diketahui turut bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol telah dilakukan pembinaan mental di pondok pesantren Budhi Dharma Piyungan, Kabupaten Bantul," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana di Sleman, Senin (9/1/2023).
Menurut dia, keputusan dilakukan pembinaan tersebut atas kesepakatan dari pihak sekolah dan orang tua atau wali murid dari masing-masing siswa. "Harapannya dengan dilakukan pembinaan di pondok pesantren, para siswa tersebut dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi, agar ke depan bisa lebih baik lagi," kata dia.
Pesta minuman keras yang dilakukan 16 siswa SMP Negeri 3 Berbah terjadi pada 22 Desember 2022 dan digelar di salah satu ruang kelas. Saat itu, sekolah sedang menyelenggarakan kegiatan setelah Penilaian Akhir Semester (PAS).
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta ada penanganan yang tepat terkait kasus puluhan siswa SMP Negeri 3 Berbah yang kepergok saat pesta minuman keras beberapa waktu lalu. "Ini kabar mengejutkan dan saya menyayangkan. Apalagi dilakukan di lingkungan sekolah. Saya minta ada penanganan yang tepat atas kasus ini," kata dia.
Kustini mengaku sangat menyayangkan tingkah laku belasan pelajar tersebut. Apalagi kejadian itu dilakukan di lingkungan sekolah yang seharusnya ketat dengan pengawasan.
"Kenapa bisa sampai terjadi di lingkungan sekolah. Sekolah tempat yang seharusnya bebas dari rokok, narkoba, bahkan minuman keras," kata dia.
Menurut dia, kejadian ini merupakan tamparan keras bagi institusi pendidikan. Pihaknya meminta agar segera ada evaluasi dan tindak lanjut atas kejadian tersebut.
"Saya harap ada evaluasi besar. Tidak hanya untuk SMPN 3 Berbah saja, tetapi semua sekolah tolong lebih ditingkatkan lagi sistem pengawasan," ujarnya.
Kustini mengatakan, terkait hukuman yang diberikan kepada siswa, Pemkab Sleman menyerahkan kepada pihak sekolah yang memiliki otoritas atas perbuatan siswa yang terjadi di sekolah. Namun, Kustini mengimbau agar bentuk hukuman yang diberikan tidak menyebabkan siswa-siswa tersebut putus sekolah.
"Hukumannya yang mendidik saja. Jangan sampai dikeluarkan dan beresiko putus sekolah," kata dia.
Kepala SMP Negeri 3 Berbah Elly Yuswarini mengatakan, 16 siswa tersebut kedapatan hendak mencoba-coba minuman beralkohol di lingkungan sekolah. Menurut dia, kejadian tersebut langsung ditangani pihak sekolah dengan memberinya sanksi mendidik, yaitu dibina di pondok pesantren.
"Kami tidak ingin karakter anak akan terjerumus. Bagi yang lain, ini juga jadi peringatan. Harus sesegera mungkin kami pangkas, karena kalau dibiarkan, akan memberi peluang untuk coba-coba," kata dia.
Menurut Elly, kejadian tersebut bermula ketika di sekolah diketahui ada murid SMP lain yang sengaja datang ke SMP Negeri 3 Berbah lewat jalan belakang sebanyak tiga orang. Mereka ini bisa masuk ke lingkungan SMP Negeri 3 Berbah melalui gerbang belakang yang terbuka karena sedang diperbaiki tukang," katanya.
Dia mengatakan, murid dari sekolah lain itu, satu di antaranya yang membuat rantai acara minum-minuman beralkohol dengan mengajak sejumlah siswa SMP Negeri 3 Berbah. "Kegiatan itu dapat digagalkan pihak sekolah. Awalnya dari siswa luar masuk dan langsung dikenali oleh staf kami, kemudian kami amankan semua. Intinya, sudah langsung kami tangani," jelasnya.