REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi kabar tim Kejaksaan yang menggeledah rumah pimpinan cabang PT Pegadaian (Persero) Kebayoran Baru. Penggledahan itu terkait kasus dugaan penyimpangan kredit.
Fickar merasa heran dengan kasus dugaan penyimpangan kredit yang menimpa Pegadaian. Sebab menurutnya Pegadaian tak mungkin merugi.
"Secara teori pegadaian itu tidak akan pernah rugi, karena setiap pinjaman itu dijamin dengan barang sebagai objek gadai," kata Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (8/1/2023).
Fickar menyebut jika debitur atau peminjam lalai atau wanprestasi, maka barang jaminan itu bisa dijual atau lelang. Menurutnya, barang jaminan gadai biasanya berharga dua kali lipat pinjaman.
Sehingga, kalau Pegadaian rugi, Fickar menduga ada permainan di objek barang gadai yang nilainya tidak sesuai dengan nilai pinjaman. Jika permainan ini merugikan negara dan uang pinjaman gadai tidak kembali, maka perbuatan itu bisa dikualifikasi sebagai korupsi.
"Ini artinya bisa jadi permainan pimpinan pegadaian dengan nasabah gadai," katanya.
Kemudian dalam hubungan perdata (pinjam gadai) menurutnya bisa dipidanakan jika ada manipulasi pada barang jaminan gadainya.
"Karena itu yang harus ditempatkan sebagai tersangka selain kepala pegadaian juga nasabah gadai yang menipu dengan memanipulasi nilai barang jaminan gadai," ucap Fickar.
Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan yang dilakukan di kediaman pimpinan cabang dan kantor cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru tersebut terkait penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA).
KCA adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas, perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor, atau barang rumah tangga. KCA merupakan produk PT Pegadaian bagi nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman.