Ahad 08 Jan 2023 12:29 WIB

Inilah yang Perlu DIketahui Publik dan Jurnalis Soal Isu Hoaks Jelang Pemilu 2024

Risalah dalam melakukan komunikasi

Diskusi bertajuk
Foto:

Pakailah etika

Melihat kenyataan tersebut, Aat berharap justru karena menyandang “tugas kenabian”, para wartawan dan media massa yang sesungguhnya punya peran profetik harus lebih berani melakukan reportase investigasi (investigative reporting). Tujuannya untuk mengungkap kejahatan yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.

"Namun, di dalam melakukan investigative reporting para jurnalis harus memakai kaidah etika jurnalistik. Begitu pun juga publik harus mengedepankan etika. Kedua pihak ini un harus memahami fakta adanya 'Etika Universal di Dunia Maya'. Jadi lalu lintas komunkasi bisa berlangsung secara beradab,'' katanya lagi.

Etika universal di dunua dunia terdiri atas enam jenis. Pertama, jangan menyinggung perasaan orang lain. Kedua, jangan menyudutkan orang lain. Ketiga, jangan mengambinghitamkan. "Keempat, jangan mengadu-domba. Kelima, jangan mengompori. Keenam, jangan menulis ketika kita sedang marah."

Sedangkan untuk para jurnalis harus memahami ketentuan kode etik jurnalistik (KEJ). Setidaknya ada empat dari 11 poin KEJ yang harus benar-benar dipraktikkan jurnalis agar tidak timbul hoaks di masyarakat. Namun, di antara 11 poin KEJ, ada empat jenis aturan yang dijadikan acauan utama. Pertama, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Kedua,  wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

"Ketiga, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Keempat, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul,'' kata Aat menegaskan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement