Kamis 05 Jan 2023 21:05 WIB

Beda Pendapat Elite NU dan Muhammadiyah Soal Sistem Pemilihan Caleg di Pemilu

Putusan MK akan menentukan sistem pemilihan caleg di Pemilu 2024.

Bilik dan kotak suara Pemilu 2019. Saat ini tengah menjadi polemik soal sistem pemilihan caleg di pemilu. (Ilustrasi)
Foto:

Menurut Mu'ti, dengan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup atau terbuka terbatas, terdapat sejumlah masalah yang dapat dibenahi. Pertama, kanibalisme politik atau saling jegal antar calon dapat dikurangi. 

Kedua, praktik politik uang dapat dikurangi. Sebab, selama ini calon yang bisa maju adalah yang punya modal banyak. Ketiga, dapat mengurangi populisme politik atau fenomena ketika pemilih menentukan pilihan berdasarkan popularitas calon, bukan kualitas calon. 

Masalah keempat, dengan meninggalkan sistem proporsional terbuka, partai diharapkan bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya yang akan duduk di parlemen. "Sebab peran lembaga legislatif itu secara konstitusional sangat besar, sehingga kualitas mereka tentu akan menentukan tidak hanya kualitas produk legislasi, tapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara," ujarnya. 

Kelima, dengan meninggalkan sistem proporsional terbuka, Muhammadiyah berharap akan ada penguatan institusi partai politik sebagai lembaga yang mendidik dan menyiapkan negarawan. Mu'ti menipis anggapan sejumlah pihak bahwa penerapan sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi. Menurutnya, sistem pemilu beragam, dan hal yang lumrah bagi suatu negara memilih sistem tertentu. 

Kualitas demokrasi, lanjut dia, tidak ditentukan oleh sistem pemilu yang digunakan, melainkan oleh kualitas penyelenggaraan pemilunya. "Jadi, kami menilai demokrasi dengan ukuran-ukuran yang bersifat substantif, bukan semata-mata bersifat prosedural," kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Di DPR, semua fraksi partai politik (parpol) kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kompak menolak sistem pemilihan caleg kembali ke sistem proporsional tertutup. Delapan fraksi bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta MK untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan menolak gugatan yang saat ini sedang berproses.

Sebagai satu-satunya parpol yang tidak ikut dalam pernyataan sikap delapan fraksi di DPR, PDIP menegaskan partainya mendukung perubahan sistem proporsional pemilu dari terbuka menjadi terututp. Namun, partai berlambang kepala banteng itu akan menaati apa pun putusan MK nantinya.

"Ketika Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan ya sikap PDI Perjuangan taat asas, kami ini taat konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Menurut Hasto, fraksi PDIP juga menghargai delapan fraksi di DPR yang sudah menyatakan menolak sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, sistem proporsional tertutup disebutnya memiliki kelebihan daripada proporsional terbuka.

Kelebihan pertama, kata Hasto, adalah terkait efektivitas anggaran pelaksanaan pemilu. Ia berkaca pada Pemilu 2004, yang terdiri dari pemilihan legislatif dan dua putaran pemilihan presiden telah menghabiskan anggaran sekira Rp 3,9 triliun.

"Kalau dengan inflasi 10 persen saja, ditambah dengan adanya (anggaran untuk) Bawaslu, dan sebagainya itu perkiraan Rp 31 triliun, tetapi nanti KPU yang lebih punya kewenangan untuk menghitung biaya pemilu bersama pemerintah. Jadi ada penghematan," ujar Hasto.

Selain itu, Hasto melanjutkan, sistem proporsional tertutup mendorong partai politik melakukan pendidikan politik dan kaderisasi yang baik di internalnya. Bukan menjadi peserta pemilu yang hanya mengandalkan popularitas untuk menang.

"Kami ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai, kita bukan partai yang didesain untuk menang pemilu, tapi sebagai partai yang menjalankan fungsi kaderisasi, pendidikan politik. Memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan publik dan di situlah proporsional tertutup kami dorong," ujar Hasto.

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement