REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pertemuan dirinya bersama enam komisioner KPU RI lainnya dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bukan karena organisasi Islam tersebut mengusulkan penerapan sistem pemilihan legislatif (Pileg) proporsional tertutup. Hasyim menyebut, pertemuan tersebut merupakan silaturahmi sekaligus audiensi terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami KPU hadir ke PP Muhammadiyah, ... bukan karena PP Muhammadiyah mengusulkan proporsional tertutup, bukan," kata Hasyim usai bertemu PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Dia menyebut, setelah bertemu Muhammadiyah, pihaknya akan bertemu pula dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (4/1/2023). Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu konfirmasi untuk bertemu dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin). "Pertemuan itu tidak ada urusan dengan itu (sistem pileg)," ujarnya.
Terkait sistem pileg itu sendiri, Hasyim menegaskan bahwa KPU merupakan pelaksana isi UU Pemilu. Karena itu, KPU akan mengikuti apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pileg yang akan digunakan.
"KPU ikut apa yang kemudian diputuskan (MK). Jadi KPU tidak ada mengajukan (usulan sistem) ini itu," katanya.
MK kini sedang memproses gugatan atas Pasal 168 UU Pemilu, yang menyatakan pemilihan caleg menggunakan sistem proporsional terbuka. Para penggugat, yang dua di antaranya adalah kader PDIP dan kader Nasdem, meminta agar MK menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional. Mereka pun meminta MK memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hasyim Asy'ari sebelumnya memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan tersebut. Hampir semua partai parlemen menentang keras penerapan kembali sistem proporsional tertutup. Hanya PDIP yang mendukung.
Adapun Muhammadiyah mengusulkan agar sistem proporsional terbuka diganti menjadi sistem proporsional tertutup, atau proporsional terbuka terbatas. Sebab, Muhammadiyah menilai sistem proporsional terbuka mengandung sejumlah masalah.