Selasa 03 Jan 2023 14:45 WIB

Korsel akan Ringankan Pajak Investasi Chip dan Teknologi Dalam Negeri

Korsel akan meringankan pajak perusahaan hingga 35 persen.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Bendera nasional berkibar di Paviliun Imjingak di Paju, Korea Selatan (Korsel) pada 22 April 2020. Korea Selatan (Korsel) mengatakan mereka berencana menawarkan keringanan pajak besar bagi perusahaan semikonduktor dan teknologi lainnya untuk berinvestasi di dalam negeri.
Foto: AP Photo/Lee Jin-man
Bendera nasional berkibar di Paviliun Imjingak di Paju, Korea Selatan (Korsel) pada 22 April 2020. Korea Selatan (Korsel) mengatakan mereka berencana menawarkan keringanan pajak besar bagi perusahaan semikonduktor dan teknologi lainnya untuk berinvestasi di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) mengatakan mereka berencana menawarkan keringanan pajak besar bagi perusahaan semikonduktor dan teknologi lainnya untuk berinvestasi di dalam negeri. Rencana ini sebagai upaya memperkuat keamanan rantai pasokan sambil mendorong perekonomian.

Dalam pernyataannya Kementerian Keuangan Korsel mengatakan perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 35 persen. Kebijakan ini akan membantu perusahaan-perusahaan teknologi berhemat hingga 3,6 triliun won atau 2,82 miliar dolar AS untuk pembayaran pajak 2024.  

Baca Juga

Sebelumnya Taiwan yang memiliki perusahaan semikonduktor terbesar di dunia Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd dan Amerika Serikat (AS) juga mengumumkan rencana untuk mendorong produksi cip dalam negeri dan mendorong industri domestik.

Pada Selasa (3/1/2023) Kementerian Keuangan Korsel mengatakan keringanan pajak menunggu persetujuan parlemen. Lembaga legislatif itu dikuasai oposisi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement