Selasa 03 Jan 2023 13:49 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Terbitkan 71.001 Izin Tinggal WNA Sepanjang 2022

WNA Rusia menjadi warga asing terbanyak yang mengurus izin tinggal di Bali pada 2022.

Wisman duduk di pantai Kuta, Bali, Indonesia, 27 Desember 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menerbitkan sebanyak 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing, terutama mereka yang tinggal di wilayah Pulau Dewata sepanjang tahun 2022.
Foto:

Dari laporan Imigrasi Ngurah Rai pada tahun 2022 itu, belum ada WNA yang mengajukan izin tinggal/visa rumah kedua (second home visa). Visa rumah kedua merupakan layanan terbaru untuk WNA yang diluncurkan pada akhir tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

WNA yang mengantongi visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun atau 10 tahun tanpa ada kewajiban bekerja atau berbisnis di Indonesia. Walaupun demikian, pemegang visa rumah kedua diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang setara Rp 2 miliar yang disimpan dalam rekening bank milik negara atau sertifikat kepemilikan properti mewah di Indonesia. Bukti itu harus dapat ditunjukkan oleh pemegang visa maksimal sampai 90 hari sejak mereka tiba di Indonesia.

 

Layanan visa rumah kedua merupakan salah satu upaya pemerintah menjaring WNA yang dinilai potensial untuk berinvestasi atau membangun bisnis di Indonesia. "Silakan masuk dengan visa tinggal terbatas sambil mikir-mikir (peluang investasi). Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti kepemilikan dana yang demikian besar supaya kalau nanti dia berlama-lama di Indonesia jangan sampai tidak ada uangnya untuk hidup," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pada beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement